Kabar Nusantara

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

×

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

Sebarkan artikel ini
restorative justice
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  LSI: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Terus Naik Diatas KPK

Ia mengatakan menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa saja, tetapi hanya yang memenuhi syarat.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa RJ harus benar-benar tepat sasaran.

Berita Terkait:  Ribuan Lampu Botol Terangi Lapangan IPPOT Saat Tumbilotohe

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui RJ bisa terwujud,” kata Kapolda, Senin (4/8/23).

“Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” tambahnya.

Berita Terkait:  Bertemu Putra Gorontalo Perwakilan Paskibraka Nasional, Kapolda: Ini Harus Jadi Motivasi

Ia berharap, RJ bisa memberikan keadilan di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Berita Terkait:  Amankan KTT ASEAN ke-43 Jakarta Lewat Udara, Polri: Drone Nakal Akan Ditindak

Kapolda juga memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek agar benar benar diterapkan dengan tepat sasaran.

Ia menegaskan, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Berita Terkait:  Gempa Bumi Malang, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lokal

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial.

Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Berita Terkait:  Pemandian Puncak Meranti, Objek Wisata Alam di Bone Bolango yang Sejuk dan Asri

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung (MA),” kata Kapolda.

Berita Terkait:  Grup Musik Ti_Fosic Hibur Pengunjung Pasar Ambuwa

“MA memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” tambahnya.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Berita Terkait:  Perusahaan Wajib Bayar Upah Pekerja yang Tetap Masuk Saat Cuti Bersama

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Berita Terkait:  Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Pengamanan Pemilu 2024

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Menhub Budi Karya Sumadi Dipanggil KPK Sebagai Saksi Dugaan Kasus Suap Jalur Kereta Api