Kabar Nusantara

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

×

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

Share this article
restorative justice
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  Sambangi Warga Kurang Mampu, Personil Polsek Popayato Serahkan Bantuan Bahan Pokok

Ia mengatakan menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa saja, tetapi hanya yang memenuhi syarat.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa RJ harus benar-benar tepat sasaran.

Berita Terkait:  Peringati HUT ke-79 Jalasenastri, Lanal Gorontalo Gelar Ziarah di TMP Nani Wartabone

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui RJ bisa terwujud,” kata Kapolda, Senin (4/8/23).

“Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” tambahnya.

Berita Terkait:  Bone Bolango Kehilangan Putra Terbaik, Mohamad Kilat Wartabone Wafat di Usia 65 Tahun

Ia berharap, RJ bisa memberikan keadilan di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Berita Terkait:  Olga Makasidamo Soroti Disiplin Kerja ASN di Dikbud

Kapolda juga memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek agar benar benar diterapkan dengan tepat sasaran.

Ia menegaskan, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Berita Terkait:  Kapolda Gorontalo Ajak Warga Jaga Kebersihan Laut dan Pantai

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial.

Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Laksanakan Pengamanan Kunjungan Capres Nomor Urut Satu

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung (MA),” kata Kapolda.

Berita Terkait:  Ajak Jajarannya Bersepeda, Kapolda Gorontalo Ingatkan Pentingnya Berolahraga

“MA memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” tambahnya.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Berita Terkait:  Bandara Djalaluddin Gorontalo Ditutup, Penumpang Sesalkan Lambatnya Pemberitahuan

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Berita Terkait:  Kemenkes Tanggapi Tudingan UU Kesehatan Bolehkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Masjid An-Nuur Molingkapoto Selatan Gelar Kultum Subuh Selama Ramadan