Kabar Nusantara

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

×

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

Sebarkan artikel ini
restorative justice
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  Tutup Bhayangkara Gorontalo Offroad 2023, Kapolda: Lahirkan Offroader Terbaik

Ia mengatakan menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa saja, tetapi hanya yang memenuhi syarat.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa RJ harus benar-benar tepat sasaran.

Berita Terkait:  Kunjungi Command Center Pengamanan KTT Asean, Kapolri Lakukan Analisa dan Evaluasi

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui RJ bisa terwujud,” kata Kapolda, Senin (4/8/23).

“Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” tambahnya.

Berita Terkait:  Ketum PDIP Megawati Hadiri Sidang Tahunan 2023

Ia berharap, RJ bisa memberikan keadilan di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Berita Terkait:  45 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Satu Polwan Jadi Jenderal

Kapolda juga memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek agar benar benar diterapkan dengan tepat sasaran.

Ia menegaskan, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Berita Terkait:  Festival Malam Qunut di Tabongo, Tradisi Turun Temurun yang Terus Hidup

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial.

Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Berita Terkait:  Kasatgas Humas Ops Lilin Otanaha 2023 Polda Gorontalo Cek Kesiapan Personil

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung (MA),” kata Kapolda.

Berita Terkait:  Forum Jawa Timur di Gorontalo Berbagi Takjil di Bundaran HI dan Panti Asuhan

“MA memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” tambahnya.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Berita Terkait:  Jadikan Sepakbola Indonesia Lebih Baik, Polri dan PSSI Komitmen Sikat Mafia Skor

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Berita Terkait:  Polsek Popayato Salurkan Ratusan Paket Takjil Kepada Masyarakat

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Polsek Kota Utara Tindaki Kendaraan Brong saat KRYD, Knalpot Dijadikan Patung Robot