Kabar Nusantara

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

×

Kapolda Sumut: Restorative Justice Tidak Untuk Semua Perkara

Sebarkan artikel ini
restorative justice
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, SUMUT – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan terkait penyelesaian perkara dengan restorative justice (RJ).

Berita Terkait:  Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

Ia mengatakan menekankan, RJ tidak diberlakukan kepada permasalahan apa saja, tetapi hanya yang memenuhi syarat.

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana yang ditegaskan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, bahwa RJ harus benar-benar tepat sasaran.

Berita Terkait:  Polri Beri Tips Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru

“Sejatinya kita ingin menghadirkan tadi rasa keadilan yang bisa dirasakan yang kita dorong melalui RJ bisa terwujud,” kata Kapolda, Senin (4/8/23).

“Sehingga bisa dipahami bagaimana masyarakat bahwa restorative justice ini tidak untuk semua perkara,” tambahnya.

Berita Terkait:  Gelar Baksos Jelang HUT ke-72 Humas Polri, Bidang Humas Polda Salurkan Air Bersih Untuk Warga

Ia berharap, RJ bisa memberikan keadilan di masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana aturan dalam Mahkamah Agung (MA), RJ bisa dilakukan kepada perkara yang kerugiannya di bawah Rp.2.500.000.

Berita Terkait:  Puluhan Personel TNI Seruduk Mapolrestabes Medan, Ada Apa?

Kapolda juga memerintahkan RJ dilakukan langsung oleh Kapolres dan Kapolsek agar benar benar diterapkan dengan tepat sasaran.

Ia menegaskan, pada jajaran tersebut, persoalan lebih diketahui secara detil karena langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Berita Terkait:  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan CFD, Polwan Gelar Patroli Sepeda

Lebih lanjut dijelaskan Kapolda, jajaran Kapolres dan Kapolsek juga harus melihat tidak hanya dari perspektif hukum, tetapi juga sosial.

Dengan demikian, penyelesaian perkara melalui RJ diharapkan dapat lebih dirasa masyarakat.

Berita Terkait:  Laksanakan Kunjungan Kerja, Kompolnas Apresiasi Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

Ditambahkan Kapolda, di Sumut sendiri kasus yang diselesaikan secara RJ didominasi oleh kasus perselisihan dan pencurian.

“Banyak hal-hal yang sifatnya perselisihan, kedua pencurian ringan. Itu juga sudah diatur dalam Mahkamah Agung (MA),” kata Kapolda.

Berita Terkait:  Peringati 25 Tahun Menjadi Abdi Negara, Alumnus Akabri 98 Gorontalo Blusukan Bantu Masyarakat

“MA memberikan keputusan bilamana kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, kiranya bisa diselesaikan secara restorative justice,” tambahnya.

Belakangan, RJ tersebut direalisasikan oleh Polres Simalungun. Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menggelar RJ secara massal.

Berita Terkait:  Karo Ops dan Dir Samapta Kunjungi Anggota yang Cedera Saat Amankan Ujuk Rasa di PT. GM

Dalam acara tersebut, terdapat 64 perkara yang didamaikan melalui RJ, di mana korban dan terlapor telah saling memaafkan.

Hukuman yang diberikan kepada tersangka adalah kegiatan bakti sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.

Berita Terkait:  Ketum PDIP Megawati Hadiri Sidang Tahunan 2023

“Restorative Justice dipandang sebagai solusi dalam menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak dengan cara mediasi,” ungkap Kapolres.(*)

Rilis: Humas Mabes Polri 

Berita Terkait:  Hadiri Penutupan The Last of Katupat Day, Camat Kota Timur Imbau Warga Berperan Tangani Sampah