Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak memiliki status sebagai cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhan sebagai respons terhadap polemik yang berkembang terkait status bangunan tersebut.
Menurutnya, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.
Adhan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara jelas mekanisme penetapan cagar budaya.
Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa status cagar budaya diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa objek yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.
“Tidak semua bangunan tua otomatis menjadi cagar budaya. Ada tahapan penetapan dan pencatatan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Adhan Dambea.
Ia menambahkan, sebuah bangunan dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang berkontribusi terhadap penguatan jati diri bangsa.
Selain itu, Adhan menyoroti ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan pemilik atau pihak yang menguasai objek cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah daerah tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, apabila pemilik lahan dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli
tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek dimaksud tidak tercatat sebagai cagar budaya.
Adhan juga mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis
yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk objek cagar budaya yang telah ditetapkan maupun tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhan Dambea menduga adanya kepentingan tertentu di balik penetapan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya.
“Saya menduga ada pihak-pihak yang mendorong penetapan itu karena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.
Terkait pengelolaan lahan dan bangunan, Adhan menilai hal tersebut merupakan hak pemilik
yang dilindungi oleh ketentuan hukum pertanahan, sepanjang objek tersebut tidak berstatus sebagai cagar budaya.
“Selama tidak memiliki status cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemanfaatan dan pengelolaannya menjadi hak pemilik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Adhan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,
terdapat empat objek cagar budaya yang tercatat di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone,
Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.
Menurutnya, penetapan daftar cagar budaya tersebut telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo
berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli pada 2005.
“Ketika daftar itu ditetapkan, bangunan tersebut tidak masuk dalam objek cagar budaya. Karena itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan Dambea(Adv)












