Kota Gorontalo

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

×

Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

Share this article
Ba Hugel Hingga Ceraikan Pasangan, PPPK di Pemkot Gorontalo akan Dipecat - Eks Rumah Jawatan Cagar Budaya
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa bangunan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak memiliki status sebagai cagar budaya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Mampu Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Gorontalo Dapat Suntikan Insentif Rp 5,9 M

Pernyataan tersebut disampaikan Adhan sebagai respons terhadap polemik yang berkembang terkait status bangunan tersebut.

Menurutnya, penetapan suatu objek sebagai cagar budaya harus melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan asumsi atau penilaian sepihak.

Berita Terkait:  Indra Gobel Serahkan Bantuan Pemkot ke Korban Bencana Alam di Sumatera

Adhan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 mengatur secara jelas mekanisme penetapan cagar budaya.

Dalam Pasal 1 angka 17 disebutkan bahwa status cagar budaya diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.

Berita Terkait:  Warga Antusias Belanja di Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo

Sementara itu, Pasal 1 angka 18 mengatur bahwa objek yang telah ditetapkan wajib tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya.

“Tidak semua bangunan tua otomatis menjadi cagar budaya. Ada tahapan penetapan dan pencatatan yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Adhan Dambea.

Berita Terkait:  Rekrut Karyawan, Ichiban Sushi Diminta Prioritaskan Warga Lokal

Ia menambahkan, sebuah bangunan dapat diusulkan sebagai cagar budaya apabila memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain berusia minimal 50 tahun atau mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun, memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan, serta mengandung nilai budaya yang berkontribusi terhadap penguatan jati diri bangsa.

Selain itu, Adhan menyoroti ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang mewajibkan pemilik atau pihak yang menguasai objek cagar budaya untuk mendaftarkannya kepada pemerintah daerah tanpa dipungut biaya.

Berita Terkait:  Marten Taha Ajak Semua Pihak Kolaborasi Cegah HIV-AIDS

Menurutnya, apabila pemilik lahan dan bangunan yang memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli

tidak pernah melakukan pendaftaran sebagai cagar budaya, maka hal itu menunjukkan bahwa objek dimaksud tidak tercatat sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Pelaksanaan Kegiatan Sarapan Sehat Disambut Antusias Siswa

Adhan juga mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 yang mengatur pembentukan Register Nasional Cagar Budaya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, maupun satuan ruang geografis

Berita Terkait:  Bantu Siswa di Kota Gorontalo, Indra Gobel Apresiasi PT. Jasa Raharja

yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya wajib dicatat dalam register nasional.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak termasuk objek cagar budaya yang telah ditetapkan maupun tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya,” ujarnya.

Berita Terkait:  Diskominfo Kota Gorontalo Masuk Daftar Top 20 Tim Cyber Drill Test

Lebih lanjut, Adhan Dambea menduga adanya kepentingan tertentu di balik penetapan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya.

“Saya menduga ada pihak-pihak yang mendorong penetapan itu karena kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Berita Terkait:  Groundbreaking Kantor Wali Kota Gorontalo Ditargetkan Bulan Agustus

Terkait pengelolaan lahan dan bangunan, Adhan menilai hal tersebut merupakan hak pemilik

yang dilindungi oleh ketentuan hukum pertanahan, sepanjang objek tersebut tidak berstatus sebagai cagar budaya.

Berita Terkait:  Lomba OSN, O2SN dan FLS2N Tingkat Kecamatan Hulonthalagi Mulai Digelar

“Selama tidak memiliki status cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan, maka pemanfaatan dan pengelolaannya menjadi hak pemilik sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Adhan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.10/PW.007/MKP/2010,

Berita Terkait:  Warga Antusias Belanja di Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo

terdapat empat objek cagar budaya yang tercatat di Gorontalo, yakni Makam Nani Wartabone,

Kantor Pelni, Makam Raja Blongkod, dan Kantor Pos Gorontalo.

Berita Terkait:  Rekrut Karyawan, Ichiban Sushi Diminta Prioritaskan Warga Lokal

Menurutnya, penetapan daftar cagar budaya tersebut telah dilakukan jauh sebelum lahan eks rumah jawatan Kantor Pos Gorontalo

berpindah kepemilikan melalui transaksi jual beli pada 2005.

Berita Terkait:  Mampu Tangani Kemiskinan Ekstrem, Pemkot Gorontalo Dapat Suntikan Insentif Rp 5,9 M

“Ketika daftar itu ditetapkan, bangunan tersebut tidak masuk dalam objek cagar budaya. Karena itu, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata saat itu tidak menetapkannya sebagai cagar budaya,” pungkas Adhan Dambea(Adv)