Kota Gorontalo

Adhan Diperiksa Polda jadi Saksi, Kuasa Hukum: Pencabutan SK Cagar Budaya Tak Berdiri Sendiri

×

Adhan Diperiksa Polda jadi Saksi, Kuasa Hukum: Pencabutan SK Cagar Budaya Tak Berdiri Sendiri

Share this article
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Batin Tomayahu saat memberikan keterangan pers, Selasa (11/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Penyidik Polda Gorontalo mendalami keputusan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea mencabut Surat Keputusan (SK) Wali Kota tahun 2020 yang menetapkan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo dalam pemeriksaan, Selasa (11/8/2026). Adhan hadir di Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung sejak selepas salat Zuhur hingga memasuki waktu Asar.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Batin Tomayahu, mengatakan penyidik melayangkan lebih dari 30 pertanyaan kepada Adhan. “Ada 30-an lebih pertanyaan,” ujar Batin.

Berita Terkait:  Marten Taha Tetap Mempertahankan Tenaga Honorer

Menurut Batin, pertanyaan penyidik terutama diarahkan pada latar belakang dan proses hingga diterbitkannya keputusan pencabutan SK tahun 2020 tersebut. Salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah tidak dilibatkannya Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proses tersebut.

Sementara itu, persoalan dokumen register yang sebelumnya dipersoalkan karena disebut memiliki dua kejanggalan belum menjadi bagian utama dari pemeriksaan Adhan. “Kalau yang register, belum terlalu masuk di situ karena itu juga tadi tidak masuk dalam materi,” katanya.

Berita Terkait:  Wakaf 2.500 Al-Qur'an dari BWA, Ismail Madjid: Menunjang Visi Misi Pemkot

Batin menjelaskan, keputusan pencabutan SK 2020 tidak muncul secara tiba-tiba. Sebelum keputusan tersebut diterbitkan, terdapat rangkaian persoalan hukum yang melibatkan Pemerintah Kota Gorontalo dan pemilik lahan. Persoalan itu kemudian berlanjut hingga adanya gugatan pemilik lahan terhadap Pemkot Gorontalo yang menghasilkan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 25.

Pasca putusan tersebut, Adhan membentuk tim untuk melakukan kajian. Hasil kajian itu kemudian menjadi bagian dari proses sebelum keputusan pencabutan SK Wali Kota tahun 2020 diterbitkan. Batin menegaskan, posisi Adhan dalam perkara ini harus dibedakan dari pejabat yang menerbitkan SK penetapan tahun 2020.

Berita Terkait:  Halal Festival 2025, Upaya Pemkot dan BTN Dorong UMKM Lahirkan Produk Berkualitas

Adhan, kata dia, bukan pejabat yang menetapkan eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo melalui SK tahun 2020. Adhan justru merupakan pejabat yang menerbitkan keputusan pencabutan terhadap SK tersebut. “Pak Wali sebagai pejabat yang menerbitkan pencabutan SK 2020,” jelasnya.

Untuk itu, pihak Pemkot Gorontalo menilai keputusan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Adhan sebagai Wali Kota. Batin menyebut kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Berita Terkait:  Marten Taha: Program KB Bisa Lahirkan Keluarga Tangguh

Ia sekaligus meluruskan anggapan bahwa keputusan Adhan merupakan tindakan menghapus penetapan cagar budaya yang sebelumnya ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Batin, objek yang dicabut adalah SK Wali Kota Gorontalo tahun 2020.

“Yang dicabut itu SK karena sudah bertentangan. Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo tidak ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Kebudayaan tahun 2010, tapi masih ditetapkan lagi tahun 2020 melalui SK Wali Kota. SK itu yang dicabut,” katanya.

Berita Terkait:  Rentetan Kebakaran Picu Alarm Kewaspadaan, Sekda Ismail Soroti Instalasi Listrik Warga

Dengan demikian, Pemkot Gorontalo meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh, mulai dari adanya gugatan pemilik lahan, putusan pengadilan, pembentukan tim kajian hingga kewenangan wali kota dalam menerbitkan keputusan pencabutan.

Batin juga menilai kehadiran Adhan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi menunjukkan sikap kooperatif pemerintah daerah terhadap proses hukum. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat agar menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berjalan.

Berita Terkait:  Sukses Bawa Pulang Medali di PON XXI Sumut-Aceh, Atlet Asal Kota Gorontalo Diberi Bonus Pemkot

Dalam pemeriksaan tersebut, Adhan didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum, di antaranya Rio Pala, Yakop Mohamad, Rauf Abdul Azis dan Lia Ramadhani. Ia juga didampingi tokoh masyarakat Risman Taha dan Rizal Datau.(Ndi)