Metropolis

2,4 Ton BBM Subsidi Ilegal Disita Polres Pohuwato, Pemilik Segera Hadapi Persidangan

×

2,4 Ton BBM Subsidi Ilegal Disita Polres Pohuwato, Pemilik Segera Hadapi Persidangan

Share this article
2,4 Ton BBM Subsidi Ilegal Disita Polres Pohuwato, Pemilik Segera Hadapi Persidangan
Pelaksanaan tahap II perkara atau penyerahan tersangka AW dan barang bukti ribuan liter BBM bersubsidi ilegal tersebut ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (5/10/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2,4 ton memasuki babak baru. Pemiliknya berinisial AW kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait:  Ikatan Sopir Truk Kontainer Pastikan Aksi Mogok Kerja Bukan Sekedar Gertakan

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Polres Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, Senin (5/10/2026).

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Berita Terkait:  Jadi Bandar Togel, Seorang Abang Bentor Diringkus Polisi

“Ya, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata Renly.

Dalam tahap II tersebut, polisi menyerahkan AW beserta sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penyidikan.

Berita Terkait:  Gelar Operasi Pekat, Polisi Amankan Sejumlah Pasangan Diluar Nikah

Barang bukti itu terdiri dari satu unit mobil pikap Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR,

71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.

Berita Terkait:  Lagi, Bunuh Diri Terjadi di Gorontalo, Kali Ini di Kabupaten Boalemo

“Seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Pohuwato. AW selanjutnya akan menghadapi proses penuntutan hingga persidangan.

Berita Terkait:  Siswi SMP di Bone Bolango yang Tewas Gantung Diri, Polisi: Dipicu Sakit Hati

AW diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Roy) 

Berita Terkait:  11 Hari Kepergian Santriwati Hubulo, Ayah Korban Soroti Sikap Pesantren yang Dinilai Tertutup