Hargo.co.id, GORONTALO – Perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebanyak 2,4 ton memasuki babak baru. Pemiliknya berinisial AW kini resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Polres Pohuwato setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, Senin (5/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, S.H. mengatakan, tahap II merupakan tindak lanjut setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato.
“Ya, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato,” kata Renly.
Dalam tahap II tersebut, polisi menyerahkan AW beserta sejumlah barang bukti yang diamankan selama proses penyidikan.
Barang bukti itu terdiri dari satu unit mobil pikap Daihatsu dengan nomor polisi DM 8136 BR,
71 jerigen berkapasitas 35 liter yang diduga berisi BBM jenis solar, satu buah kunci kendaraan, serta satu unit telepon genggam.
“Seluruh barang bukti tersebut kami serahkan bersama tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Renly.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Pohuwato. AW selanjutnya akan menghadapi proses penuntutan hingga persidangan.
AW diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Perbuatannya disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Roy)












