Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mulai menyiapkan langkah tegas terhadap Pabrik Tahu Aulia di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, yang kembali beroperasi meski sebelumnya telah berkomitmen melakukan relokasi.
Jika kesepakatan itu kembali diabaikan, pemilik usaha terancam dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone Bolango, Dian Susilo, menegaskan pemerintah daerah tidak akan membiarkan pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama pelaku usaha.
Menurut Dian, pemerintah sebelumnya telah memberikan ruang dialog dan kesempatan kepada pemilik Pabrik Tahu Aulia untuk menyelesaikan persoalan melalui relokasi. Namun, kembalinya aktivitas pabrik dinilai bertentangan dengan komitmen tertulis yang disepakati di Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Kami tidak akan menoleransi pelaku usaha yang secara sengaja melanggar aturan, mengabaikan hasil kesepakatan, dan kembali mencemari lingkungan yang meresahkan warga sekitar,” tegas Dian.
Sebagai tindak lanjut, DPMPTSP akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kecamatan Tapa untuk menentukan langkah penanganan.
Tahap awal yang disiapkan berupa pemberian peringatan lanjutan dan pemanggilan kembali pemilik usaha guna meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran kesepakatan relokasi.
Jika langkah tersebut tidak diindahkan, pemerintah membuka kemungkinan menggelar operasi penertiban lintas instansi. Tim terpadu dapat diturunkan untuk menghentikan operasional pabrik apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan, termasuk dalam pengelolaan limbah.
Dian menegaskan, sanksi yang disiapkan tidak sebatas penertiban di lapangan. Pemerintah daerah juga membuka opsi pencabutan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jika ruang dialog dan kesempatan relokasi yang telah diberikan terus disia-siakan, maka langkah pencabutan izin usaha melalui sistem OSS akan dieksekusi tanpa ragu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Dian turut mengapresiasi masyarakat dan media yang terus mengawasi persoalan tersebut.
Ia memastikan penanganan Pabrik Tahu Aulia akan diarahkan pada penegakan aturan, ketertiban umum,
perlindungan lingkungan, serta kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.
Di sisi lain, warga Desa Talulobutu Selatan, Yulianti Koiyo, berharap pernyataan tegas DPMPTSP Bone Bolango tidak berhenti sebagai ancaman, tanpa tindak lanjut nyata.
Yulianti, yang mengaku turut terdampak pencemaran lingkungan dari aktivitas pabrik, meminta pemerintah membuktikan komitmennya melalui tindakan konkret. Menurut dia, persoalan tersebut telah berlarut-larut sehingga membutuhkan penyelesaian yang jelas.
Ia juga mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Kesehatan menunjukkan Pabrik Tahu Aulia belum memenuhi standar penilaian keamanan pangan. Dari 85 poin yang seharusnya dipenuhi, kata Yulianti, pabrik tersebut baru memenuhi 10 poin.
“Jangan sampai publik menilai Pemda Bonbol tidak punya power menghadapi pengusaha yang diduga kuat memiliki bekingan dari aparat,” tegasnya.
Yulianti berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah sesuai aturan agar persoalan yang dikeluhkan warga tidak terus berlarut-larut. Bagi masyarakat terdampak, ketegasan pemerintah kini dinantikan bukan hanya melalui pernyataan, tetapi juga melalui tindakan nyata.(Roy)












