Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Minta Polemik Coffee Street Tak Abaikan Nasib UMKM

×

Pemkot Gorontalo Minta Polemik Coffee Street Tak Abaikan Nasib UMKM

Share this article
Pemkot Gorontalo Minta Polemik Coffee Street Tak Abaikan Nasib UMKM
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk.

Hargo.co.id, GORONTALO – Polemik pemanfaatan trotoar untuk aktivitas usaha Coffee Street di Kota Gorontalo kembali menjadi sorotan.

Berita Terkait:  RSUD Otanaha Gondol Penghargaan dari BAPETEN

Di tengah perhatian Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap penertiban penggunaan fasilitas umum, Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo meminta agar aspek keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kebijakan.

Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi regulasi. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan nasib pelaku usaha kecil yang menggantungkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga hingga membiayai pendidikan.

Berita Terkait:  Pemkot Gorontalo Segera Perbaiki Sejumlah Jalan yang Rusak

“Kita ketahui bersama bahwa kebijakan Bapak Wali Kota dalam membuka ruang usaha bagi pelaku UMKM merupakan bagian dari upaya menghadirkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Gorontalo,” kata Jeffry.

“Selain berbicara tentang regulasi, Pak Wali Kota itu sedang mengurus perut rakyat. Jangan sampai kita terlalu sibuk memperdebatkan tempat berjualan, tetapi lupa bahwa ada masyarakat yang setiap hari harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga dan membiayai kuliahnya,” sambungnya.

Berita Terkait:  Pelaksanaan Pasar Murah Bersubisidi Dipantau Wali Kota Gorontalo dari Lokasi Retret

Menurut Jeffry, kehadiran Coffee Street merupakan salah satu upaya membuka kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang. Pemerintah, kata dia, perlu hadir dengan memberikan ruang dan menciptakan peluang ekonomi, bukan justru membuat masyarakat kecil kehilangan kesempatan untuk berusaha.

Ia juga mengingatkan bahwa dinamika pusat perdagangan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan ekonomi daerah. Pasar Sentral, misalnya, pernah menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Namun, perubahan pola belanja dan aktivitas konsumen menuntut hadirnya alternatif ruang ekonomi yang lebih beragam.

Berita Terkait:  Pemilik Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Bayar Pajak

“Kalau kita ingin UMKM tumbuh, maka harus ada keberanian membuka ruang-ruang ekonomi baru. Jangan semua aktivitas usaha hanya bertumpu pada satu kawasan. Pemerintah harus memikirkan bagaimana pedagang kecil bisa mendapatkan pembeli dan memiliki kesempatan meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

Terkait penggunaan trotoar, Jeffry menyebut regulasi tetap harus menjadi acuan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Berita Terkait:  Interior MPP Kota Gorontalo Lampaui Target, Deviasi Positif Capai 3,4 Persen

Namun, menurutnya, penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang pejalan kaki untuk kegiatan usaha kecil formal dengan persyaratan tertentu.

“Regulasi mengenai penyelenggaraan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki juga memuat ketentuan pemanfaatan ruang pejalan kaki untuk kegiatan usaha kecil formal dengan persyaratan tertentu. Artinya, Pemkot hari ini melihat bahwa di tengah efisiensi, dibutuhkan kebijakan pemerintah untuk terus berada di samping rakyat dan pelaku usaha,” jelasnya.

Berita Terkait:  Moodu Tembus Seleksi Nasional, Wakili Gorontalo di Ajang Kelurahan Berprestasi 2026

Jeffry menilai persoalan Coffee Street membutuhkan pembahasan yang lebih komprehensif. Penegakan aturan tetap harus dilakukan, tetapi penataan kawasan juga perlu memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Kami menghargai perhatian Pemprov terhadap ketertiban fasilitas umum. Namun, kami bersama pelaku usaha kecil berharap agar regulasi yang digaungkan dapat berjalan seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Ia berharap perbedaan pandangan terkait pemanfaatan trotoar tidak berujung pada hilangnya ruang usaha bagi masyarakat kecil. Menurutnya, solusi terbaik dapat dicari melalui dialog antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha.

Berita Terkait:  Pupuk dan Pestisida Ilegal Marak Beredar

“Jangan sampai semangat menegakkan aturan justru menghilangkan semangat masyarakat untuk berusaha. Kalau memang ada bagian yang perlu ditata, mari duduk bersama dan cari solusinya. Trotoar harus tetap memperhatikan hak pejalan kaki, tetapi UMKM juga jangan dikorbankan. Dua kepentingan ini harus bisa berjalan beriringan,” tambahnya.

Jeffry juga mengingatkan bahwa komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea,

Berita Terkait:  Sanksi Pelanggar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan

dalam mendorong pengembangan UMKM sebelumnya mendapat pengakuan dari DPRD Kota Gorontalo.

Pada 19 Februari 2026, Adhan menerima penghargaan sebagai Bapak UMKM Kota Gorontalo atas komitmennya dalam mendorong pertumbuhan usaha kecil.

Berita Terkait:  Penetapan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Sebagai Cagar Budaya Diduga Sarat Kepentingan

Selain itu, ia menyebut realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Gorontalo pada 2025 melampaui Rp399 miliar atau sekitar 102 persen dari target. Capaian tersebut, menurutnya, menjadi salah satu gambaran pentingnya aktivitas ekonomi masyarakat dalam menopang pembangunan daerah.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, penguatan ekonomi masyarakat dan penciptaan peluang usaha

Berita Terkait:  Adhan Dambea Soroti Dampak Penggunaan Handphone, Pengawasan Anak Jadi Prioritas

dinilai perlu terus menjadi perhatian pemerintah untuk menjaga daya beli serta kesejahteraan warga.

Jeffry menegaskan, keberhasilan pembangunan daerah tidak semestinya hanya diukur dari tertibnya administrasi dan pengelolaan fasilitas publik. Lebih dari itu, kebijakan pemerintah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Berita Terkait:  Pemilik Usaha di Kota Gorontalo Diimbau Taat Bayar Pajak

“Perlu kami tegaskan bahwa jangan sampai masyarakat kecil yang sedang berjuang mencari nafkah justru kehilangan ruang untuk bertahan hidup. Pak Wali Kota ingin ekonomi rakyat bergerak, UMKM tumbuh, dan masyarakat punya penghasilan. Itulah semangat yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(Rls)