Kota Gorontalo

Sanksi Pelanggar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan

×

Sanksi Pelanggar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan

Sebarkan artikel ini
Sanksi Pelanggar Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Rumah Makan Selama Ramadhan, Satpol PP Tunggu Instruksi Pimpinan
Kantor Satpol PP Kota Gorontalo. (Foto: Marsha Paloa/Mahasiswa magang UNG)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo akan menerapkan pembatasan jam operasional bagi rumah makan selama Ramadhan. Ya, rumah makan hanya bisa buka dari pukul 15.00 hingga pukul 04.00 Wita atau menjelang sahur.

Berita Terkait:  Bersih-bersih Pengelolaan Rumah Sakit: Pekan Depan, Adhan Jadwalkan di RSUD Otanaha

Selain itu, pada bulan Ramadhan nanti, tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi. Pembatasan ini telah dibahas pada rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang dipimpin penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid beberapa waktu yang lalu.

Dalam menerapkan kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan serta penindakan.

Berita Terkait:  Indra Gobel Tekankan Sinergi PMI dan Rumah Sakit dalam Penggunaan Darah Klinis

Pegawai Penyidik Sipil (PPS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Gorontalo, Sucipto S.kom mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

“Jika mengacu pada regulasi memang tidak diperbolehkan beroperasi selama Ramadhan, hanya untuk sanksinya kami masih menunggu instruksi dari pimpinan,” ujarnya.

Berita Terkait:  Tak Keberatan RUPS BSG Digelar Ulang, Adhan: Asal YSK Minta Maaf Dulu ke Rakyat Gorontalo

Nantinya, jika aturan sudah ditetapkan, Sucipto mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi menjaga ketertiban umum selama Ramadhan. (MG-09/MG-10/MG-11)