Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai diberlakukan tahun ini, khususnya terkait penanganan korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam regulasi tersebut, korban penyalahgunaan narkoba tidak dipidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Menurut Adhan Dambea, banyak pengguna narkoba yang sejatinya merupakan korban dan membutuhkan pengobatan, bukan hukuman.
“Pemakai ini banyak yang hanya korban. Mereka seharusnya tidak dipidana, tetapi diobati agar tidak menggunakan narkoba lagi,” ujar Adhan Dambea saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026).
Ia menegaskan, penindakan tegas dan hukuman berat harus diberikan kepada penjual, pengedar, dan terutama bandar narkoba.
Menurutnya, kelompok tersebut merupakan penyebab utama maraknya penyalahgunaan narkoba, termasuk di Kota Gorontalo.
“Penjual narkoba harus dihukum berat. Mereka ini biang keladi. Banyak yang berasal dari luar daerah dan memasok barang ke Gorontalo,” tegasnya.
Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa peredaran narkoba menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gorontalo. Sejak dilantik, dirinya telah mencanangkan perang terhadap narkoba dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) minuman keras dan narkoba di setiap kelurahan.
Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan menurunnya peredaran narkoba di Kota Gorontalo. Meski demikian, Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
“Alhamdulillah sudah mulai berkurang. Namun, ini akan terus kita kawal,” pungkasnya.(Adv)












