Kota Gorontalo

Adhan Dambea Dukung Rehabilitasi Korban Narkoba Sesuai KUHP Nasional

×

Adhan Dambea Dukung Rehabilitasi Korban Narkoba Sesuai KUHP Nasional

Share this article
Adhan Dambea Dukung Rehabilitasi Korban Narkoba Sesuai KUHP Nasional
Suasana rapat Forkopimda yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gorontalo, Kamis (29/1/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan dukungannya terhadap salah satu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai diberlakukan tahun ini, khususnya terkait penanganan korban penyalahgunaan narkoba.

Berita Terkait:  Torang Bekeng Bae: Jalan Jenderal Soeprapto Kompleks Pertokoan Mulai Dibenahi

Dalam regulasi tersebut, korban penyalahgunaan narkoba tidak dipidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Menurut Adhan Dambea, banyak pengguna narkoba yang sejatinya merupakan korban dan membutuhkan pengobatan, bukan hukuman.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Zakat Fitrah ke 4.793 Mustahiq, Nilainya Capai Rp. 723 Juta

“Pemakai ini banyak yang hanya korban. Mereka seharusnya tidak dipidana, tetapi diobati agar tidak menggunakan narkoba lagi,” ujar Adhan Dambea saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026).

Ia menegaskan, penindakan tegas dan hukuman berat harus diberikan kepada penjual, pengedar, dan terutama bandar narkoba.

Berita Terkait:  Pj Wali Kota Gorontalo Apresiasi UBM Lantaran Ini

Menurutnya, kelompok tersebut merupakan penyebab utama maraknya penyalahgunaan narkoba, termasuk di Kota Gorontalo.

“Penjual narkoba harus dihukum berat. Mereka ini biang keladi. Banyak yang berasal dari luar daerah dan memasok barang ke Gorontalo,” tegasnya.

Berita Terkait:  Dugaan Pengeroyokan Oknum Polisi, Kuasa Hukum Pemkot: Anggota Satpol PP Tak Punya Senjata Kejut

Adhan Dambea juga menyampaikan bahwa peredaran narkoba menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gorontalo. Sejak dilantik, dirinya telah mencanangkan perang terhadap narkoba dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) minuman keras dan narkoba di setiap kelurahan.

Upaya tersebut mulai menunjukkan hasil dengan menurunnya peredaran narkoba di Kota Gorontalo. Meski demikian, Adhan Dambea menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemberantasan narkoba di daerah tersebut.

Berita Terkait:  Di Pembinaan Tata Kelola ASN, Marten Soroti Soal Netralitas

“Alhamdulillah sudah mulai berkurang. Namun, ini akan terus kita kawal,” pungkasnya.(Adv)