Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai membenahi tata kelola kearsipan setelah dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi pada 2024 dan 2025 itu membuat Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Boalemo tidak memperoleh nilai pengawasan atau berstatus disclaimer dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Upaya perbaikan kini dilakukan untuk mengejar hasil pengawasan yang lebih baik pada 2026. Salah satunya melalui koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).
Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, bersama jajarannya mendatangi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendapatkan arahan terkait pelaksanaan pengawasan kearsipan.
Rahmat mengakui, pelaksanaan pengawasan sebelumnya terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan serta belum optimalnya dukungan para pengambil kebijakan.
Meski demikian, pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan agar penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Boalemo berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah sosialisasi dan pendampingan pengisian format pengawasan kearsipan terhadap 15 OPD dan unit kerja. Hasil pengisian tersebut kini dalam proses verifikasi oleh LKD Provinsi Gorontalo.
Selain itu, penguatan kapasitas pegawai di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boalemo terus dilakukan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan ANRI juga diperkuat untuk mendukung perbaikan pengelolaan arsip.
Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, berharap Pemkab Boalemo memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengawasan kearsipan. Komitmen seluruh OPD dan unit kerja, menurutnya, diperlukan agar pembenahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Pengawasan kearsipan tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian. Pengelolaan arsip yang tertib juga menjadi bagian penting dalam membangun administrasi pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,
penyelenggaraan kearsipan diarahkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya
serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat.
Aspek yang dinilai dalam pengawasan meliputi kebijakan, pembinaan, pengelolaan,
serta sumber daya kearsipan, termasuk kelembagaan, kompetensi SDM, dan ketersediaan sarana prasarana.
Perbaikan tata kelola kearsipan di daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil pengawasan 2026,
tetapi juga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.(Diyanti)












