Gorontalo

Arpus Provinsi Gorontalo Turun Tangan, Bantu Boalemo Benahi Tata Kelola Kearsipan

×

Arpus Provinsi Gorontalo Turun Tangan, Bantu Boalemo Benahi Tata Kelola Kearsipan

Share this article
Arpus Provinsi Gorontalo Turun Tangan, Bantu Boalemo Benahi Tata Kelola Kearsipan
Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, bersama jajarannya ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026). (PPID Arpus)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Boalemo mulai membenahi tata kelola kearsipan setelah dua tahun berturut-turut tidak melaksanakan pengawasan kearsipan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi pada 2024 dan 2025 itu membuat Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Boalemo tidak memperoleh nilai pengawasan atau berstatus disclaimer dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Berita Terkait:  Kunjungan Gubernur Gusnar ke Tiga Kementerian Berbuah Hasil Manis

Upaya perbaikan kini dilakukan untuk mengejar hasil pengawasan yang lebih baik pada 2026. Salah satunya melalui koordinasi dan pendampingan bersama Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Kamis (22/10/2026).

Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boalemo, Rahmat Biya, bersama jajarannya mendatangi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendapatkan arahan terkait pelaksanaan pengawasan kearsipan.

Berita Terkait:  Kaltim jadi Pasar Utama Penjualan Sapi Gorontalo

Rahmat mengakui, pelaksanaan pengawasan sebelumnya terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di bidang kearsipan serta belum optimalnya dukungan para pengambil kebijakan.

Meski demikian, pihaknya berkomitmen melakukan pembenahan agar penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Pemkab Boalemo berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Berita Terkait:  165 Guru SMA di Gorontalo Kena TGR Nyaris Rp 800 Juta, Dikbud Klaim Hanya Lebih Bayar

Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah sosialisasi dan pendampingan pengisian format pengawasan kearsipan terhadap 15 OPD dan unit kerja. Hasil pengisian tersebut kini dalam proses verifikasi oleh LKD Provinsi Gorontalo.

Selain itu, penguatan kapasitas pegawai di lingkungan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Boalemo terus dilakukan. Koordinasi dengan pemerintah provinsi dan ANRI juga diperkuat untuk mendukung perbaikan pengelolaan arsip.

Berita Terkait:  Rapat dengan Pelaku UMKM, Ketua Panitia GHM Bahas Mekanisme Dukungan

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, berharap Pemkab Boalemo memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pengawasan kearsipan. Komitmen seluruh OPD dan unit kerja, menurutnya, diperlukan agar pembenahan dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.

Pengawasan kearsipan tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan indikator penilaian. Pengelolaan arsip yang tertib juga menjadi bagian penting dalam membangun administrasi pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Berita Terkait:  Buka Latsar Satpol PP Angkatan I, Wagub Idah Tekankan Hal Ini

Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012,

penyelenggaraan kearsipan diarahkan untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Upayakan Percepatan IPR Lewat Skema Koperasi

serta melindungi kepentingan negara dan hak-hak masyarakat.

Aspek yang dinilai dalam pengawasan meliputi kebijakan, pembinaan, pengelolaan,

Berita Terkait:  Perekaman KTP El, Dukcapil PMD Optimis Seluruh Kabupaten Kota Sentuh Target Nasional

serta sumber daya kearsipan, termasuk kelembagaan, kompetensi SDM, dan ketersediaan sarana prasarana.

Perbaikan tata kelola kearsipan di daerah diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil pengawasan 2026,

Berita Terkait:  Pemprov Mulai Kerjakan Perbaikan Jalan Brigjen Piola Isa, Jawaban atas Keluhan Warga

tetapi juga memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.(Diyanti)