KPU

ASN di Sekretariat KPU Gorut Diimbau Jaga Netralitas

×

ASN di Sekretariat KPU Gorut Diimbau Jaga Netralitas

Share this article
ASN di Sekretariat KPU Gorut Diimbau Jaga Netralitas
Penandatanganan Pakta Integritas, netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorut di Pilkada tahun 2024, Rabu (19/6/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar mengimbau kepada para ASN di lingkungan sekretariat KPU Gorut untuk bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gelar Rakor Tahapan Kampanye Pilkada Serentak

Hal ini, kata Sofyan, sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 2 UU nomor 5 tahun 2014 yang menyebut setiap ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. ASN juga dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sofyan juga mengungkapkan, aturan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 yaitu

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN

secara jelas mengatur ketentuan netralitas dalam Pemilu.

Berita Terkait:  KPU Boalemo: Bilik dan Kotak Suara Sudah Lengkap

Netralitas dalam Pemilu tersebut kata Sofyan, tercantum dalam pasal 5 huruf n yang melarang PNS memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan lainnya, dengan cara Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

“Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” sambung Sofyan.

Berita Terkait:  Wujudkan Tertib Administrasi, KPU Kota Gorontalo Gelar Bimtek Pertanggungjawaban Anggaran

Kemudian, lanjut Sofyan, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap

pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan,

ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Atau memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk,” tegasnya.

Berita Terkait:  PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Untuk itu, Sofyan berharap, berbagai bentuk pelanggaran netralitas ASN sedapat mungkin dihindari demi terwujudnya Pilkada yang bersih dan demokratis.

“Profesi ASN mengabdikan diri untuk negara, dengan profesi itu, maka ASN perlu memperlakukan

politisi dan partai politik harus setara dan tidak memihak,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Injury Time Pencermatan DCT, KPU Pohuwato Baru Terima 6 Parpol

Penulis: Alosius Marthen Budiman