Hargo.co.id, GORONTALO – Langkah Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli memberhentikan Ahmad Bahri dari jabatan Direktur PDAM Bone Bolango (Bonbol) sudah sangat tepat.
Bagaimana tidak, eks direktur perusahaan yang kini namanya telah berganti dengan Perumda Tirta Bolango itu, terinformasi banyak bikin ulah dalam hal pengelolaan keuangan.
“Banyak aduan masyarakat yang masuk terkait sistem pengelolaan keuangan, yang dijalankan tak sesuai aturan,” ucap Kuasa Hukum Pemkab Bone Bolango, Mashuri, Kamis (6/6/2024).
Bukan cuma pengelolaan keuangan saja, kata Mashuri, pihaknya juga menerima laporan terkait kinerja dari eks direktur tersebut, yang tak sesuai dengan harapan banyak orang.
Dia menambahkan, meski banyak aduan terhadap Ahmad, Pemkab Bone Bolango dalam hal ini
Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli tak langsung membuat keputusan.
Ya, menurut Mashuri, sebelum memberhentikan Ahmad Bahri, Merlan Uloli terlebih dahulu membentuk tim untuk mengidentifikasi laporan warga.
“Hasil temuan tim di lapangan, laporan warga sudah sesuai fakta,” ungkap Mashuri.
Dari hasil temuan itu pun, lanjut Mashuri, Bupati Merlan tak langsung mengambil keputusan. Bupati perempuan pertama di Gorontalo itu, kata Mashuri, selanjutnya menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan audit.
“Hasil dari audit yang dilakukan Inspektorat, terindikasi yang bersangkutan menjalankan tugas
dan jabatannya sebagai direktur, tak sesuai dengan mekanisme yang ada,” ungkap Mashuri.
Lagi-lagi, ucap Mashuri, Bupati Merlan tidak langsung mengambil keputusan. Merlan Uloli, tambah Mashuri, meminta dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Buloango untuk melakukan kajian.
“Ibu Bupati mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan nanti setelah rapat bersama sejumlah pejabat terkait dengan tim identifikasi,” tandasnya.
Jadi, Mashuri bilang, pemberhentian Ahmad Bahri dari jabatannya sebagai Direktur Perumda Tirta Bulango sudah tepat dan sesuai dengan
mekanismen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni Permendagri nomor 2 tahun 2007.
“Dia (Ahmad Bahri) bilang Pemkab Bone Bolango memberhentikannya tak sesuai aturan di sejumlah media, bohong semua. Karena tidak hanya mengacu pada Permendagri nomor 2 tahun 2007, kami juga melakukan kajian dengan mengacu pada Permendagri nomor 37 tahun 2018,” terang Mashuri.
Ketika ditanya, apakah Pemkab Bone Bolango tidak akan mengambil tindakan dengan tingkah Ahmad Bahri yang sudah menjurus ke pencemaran nama baik? Mashuri menjawab, pihaknya belum mengambil sikap untuk membawa persoalan ini, ke ranah hukum.
“Kami harap dia tidak lagi bertingkah yang bisa merugikan dirinya sendiri,” tutur Mashuri.
Sementara itu, informasi yang berhasil dirangkum awak media,
pengelolaan keuangan Perumda Tirta Bulango di era Ahmad Bahri, saat ini tengah di selidiki oleh pihak berwajib.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan