HeadlineKota Gorontalo

Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024

×

Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024

Share this article
Pembicara, Gugatan Marten
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

Hargo.co.id, JAKARTA – Gugatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha terkait pemotongan masa jabatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Terkait:  Sungai Bone Meluap, Kota Gorontalo Diterjang Banjir

Gugatan dilayangkan Marten, karena dirinya merasa dirugikan dengan Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada. Dimana, pasal tersebut mengatur masa jabatan hasil Pilkada tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.

Padahal, Marten dilantik pada 2019, sehingga terdapat masa jabatan yang terpotong mulai dari 2 bulan hingga 6 bulan. Permohonan itu pun akhirnya dikabulkan MK.

Berita Terkait:  Dibangun 6 Tahun Silam, Pasar dan RM Terapung di Katialada Kian Terbengkalai

“Pasal Pasal 201 ayat 5 UU Pilkada selengkapnya menjadi menyatakan ‘Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024’,” kata Ketua MK, Dr Suhartoyo dikutip dari detik.com, Kamis (21/12/20203).

Dalam memutuskan gugatan tersebut, MK memiliki sejumlah alasan. Yaitu, pengaturan tranisi terkait dengan pemungutan suara secara serentak tidak dapat mengabaikan pengaturan terkait pelantikan kepala daerah dan wakilnya.

Berita Terkait:  Amnesty International Minta MBG Dihentikan Sementara