Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang masih menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 44 objek usaha tercatat masih memiliki tunggakan pajak daerah. Dari jumlah tersebut, 43 di antaranya merupakan rumah makan, restoran dan kafe, sementara satu lainnya adalah hotel.
Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamronie Agus, mengatakan seluruh wajib pajak tersebut sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Peringatan bahkan telah dilakukan secara bertahap hingga tiga kali. Teguran ketiga menjadi peringatan terakhir sebelum pemerintah mengambil tindakan lebih tegas.
“Dari 44 objek pajak tersebut, kami sudah melakukan penempelan stiker pada 12 objek pajak,” kata Zamronie.
Penempelan stiker, menurut Zamronie, menjadi salah satu bentuk pengawasan sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat bahwa usaha tersebut tengah menjadi perhatian Pemerintah Kota Gorontalo melalui Bapenda.
Langkah itu, Zamronie bilang, mulai membuahkan hasil. Sejumlah pelaku usaha yang ditempeli stiker kemudian menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan pajaknya.
Bapenda memberikan batas waktu pembayaran paling lambat 17 Oktober 2026.
Menurut Zamronie, pelaku usaha yang telah membuat surat perjanjian pembayaran akan diberikan kesempatan menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan.
“Bagi objek pajak yang sudah membuat surat perjanjian pembayaran, stiker akan kami cabut,” ujarnya.
Namun, kesempatan tersebut tidak berlaku tanpa batas. Bagi wajib pajak yang tetap mengabaikan kewajibannya setelah berulang kali diperingatkan, Bapenda memastikan langkah penertiban akan ditingkatkan.
Bapenda akan berkoordinasi dengan Satpol PP, Kesbangpol, pemerintah kecamatan dan pemerintah kelurahan untuk menindak usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemungutan dan penyetoran pajak daerah.
Zamronie menegaskan, tindakan paling tegas yang disiapkan pemerintah adalah penutupan kegiatan operasional usaha.
“Tindakan tegas berupa penutupan kegiatan operasional usaha akan dilakukan bagi rumah makan, restoran maupun kafe yang tidak melakukan kewajiban pemungutan pajak daerah, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan secara lisan dan teguran tertulis sebanyak tiga kali,” tegasnya.
Bapenda menilai penertiban tersebut diperlukan agar kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah dapat berjalan dan penerimaan daerah tidak terus mengalami kebocoran akibat tunggakan wajib pajak.(Adv)












