HeadlineKota Gorontalo

Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024

×

Gugatannya Dikabulkan MK, Marten Menjabat Walikota Hingga Juni 2024

Share this article
Pembicara, Gugatan Marten
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.

“Sehingga pengaturan tentang pemungutan suara secara serentak harus diikuti oleh norma yang mengatur tentang pelantikan secara serentak,” ujar wakil Ketua MK Saldi Isra.

Berita Terkait:  Siap Hadapi Hukum Lantaran Izinkan UMKM Jualan di Trotoar, Adhan: Yang Penting Bukan Korupsi

Dengan adanya keputusan tersebut, maka masa jabatan Marten Taha sebagai wali kota nanti akan berkahir pada 2 Juni 2024 mendatang.

Selain Marten, ada juga gubernur dan wali kota yang ikut menggugat UU Pilkada itu. Yaitu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.(*) 

Berita Terkait:  Polemik Lahan Pembangunan KNMP di Terminal Leato Berlanjut ke Musyawarah, Ini Hasilnya

Penulis: Rendi Wardani Fathan