Kab. Bone Bolango

Bupati Merlan Instruksikan Kadis Perikanan dan Kelautan Usut Persoalan TPI Inengo

×

Bupati Merlan Instruksikan Kadis Perikanan dan Kelautan Usut Persoalan TPI Inengo

Share this article
Bupati Merlan Instruksikan Kadis Perikanan dan Kelautan Usut Persoalan TPI Inengo
Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli. (Foto: Diskominfo Bone Bolango)

Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli menginstruksikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Sugondo Makmur untuk mengusut tuntas persoalan yang terjadi di tempat pelelangan ikan (TPI) Inengo.

Berita Terkait:  Auditorium Bone Pesisir Mulai Dioperasikan, Bisa Ngurus Perizinan dan Dokumen Kependudukan

Hal itu diungkapkan Sugondo pasca adanya isu pungutan liar (Pungli) yang diduga melibatkan oknum aparatur sipil negara (ASN) di TPI tersebut, Jumat (20/9/2024).

“Saya diinstruksikan Ibu Bupati untuk menindak lanjuti masalah di TPI Inengo,” ungkap Sugondo.

Berita Terkait:  Bone Bolango Segera Miliki Kantor Lembaga Adat

Menindak lanjuti instruksi Bupati Merlan Uloli, Sugondo terlebih dahulu akan mengumpulkan informasi di lapangan dari berbagai pihak yang terkait. Apabila, tambah Sugondo, terbukti Pungli memang benar adanya, maka tentu pihaknya akan mengambil tindakan terukur.

“Kalau memang terbukti, tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana, kita akan menyurati Kementerian Kelautan dan Perikanan terlebih dahulu. Karena yang bersangkutan diangkat sebagai kepala Syahbandar oleh Kementerian,” ungkap Sugondo.

Berita Terkait:  Teken MoU dengan Intiwhiz Hospitality Management, Merlan: Harus Beri Nilai Plus

Untuk itu, Sugondo meminta kepada masyarakat khususnya para nelayan dan pengusaha ikan yang beroperasi di TPI Inengo agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan.

“Insya Allah secepatnya kami akan tindaki masalah ini. Sebab, kami diberi waktu Ibu Bupati Merlan. Beliau tidak mau masalah ini berkepanjangan,” pungkas Sugondo.(*)

Berita Terkait:  Kantor PMI Bone Bolango Dibobol Paksa, dr. Santi: Mulai Ada Gaya Premanisme

Penulis: Rendi Wardani Fathan