Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kamis (17/4/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang ketertiban umum, serta Perda nomor 13 tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Adapun miras yang dimusnahkan terdiri dari 888 botol, 1.292 kemasan plastik, dan satu galon ukuran 25 liter.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, serta dihadiri oleh Ketua DPRD kota Gorontalo, Irwan Hunawan, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, Dandim 1304 Kota Gorontalo, Kolonerl Arm. Asep Ridwan, dan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam sambutannya, Adhan menegaskan komitmennya untuk membersihkan Kota Gorontalo dari peredaran Miras. “Minuman keras adalah sumber dari segala sumber masalah. Kita harus bersihkan dan habisi peredarannya di Kota Gorontalo,” tegas Adhan Dambea.
Ia menegaskan bahwa peredaran Miras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi pemicu meningkatnya angka kriminalitas, gangguan kesehatan, serta ancaman terhadap ketertiban umum.
“Kedepannya, Insya Allah tidak akan ada lagi yang berani menjual minuman keras di Kota Gorontalo. Saya berharap dukungan penuh dari aparat penegak hukum untuk bersama-sama memberantas miras,” lanjutnya.
Pemberantasan Miras menjadi salah satu program prioritas dalam lima tahun masa kepemimpinan Adhan Dambea.
Melalui “Gerakan Cipta Melawan Miras“, pemerintah daerah menargetkan Kota Gorontalo
bebas dari peredaran alkohol demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.(MG-01)