Legislatif

Dana Desa Belum Cair, APDESI Pohuwato Curhat ke Nasir Giasi

×

Dana Desa Belum Cair, APDESI Pohuwato Curhat ke Nasir Giasi

Sebarkan artikel ini
APDESI
Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi ketika menerima keluhan APDESI terkait pencairan dana desa. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala desa di Kabupaten Pohuwato akhirnya mencurahkan keresahan dan kegelisahan ihwal keterlambatan pembayaran operasional yang di alokasikan dalam alokasi dana desa (ADD) yang sudah berbulan-bulan belum juga dibayarkan.

Berita Terkait:  Pemilu Telah Usai, Saatnya Kembali Genjot Kinerja

badan keuangan

Kepala desa yang tergabung dalam asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pohuwato mencurahkan kerisauannya itu kepada Ketua DPRD Pohuwato Nasir Giasi, Kamis (12/10/2023) di ruang rapat DPRD Pohuwato.

Kepada Nasir Giasi, Ketua APDESI Sirwan Mohi keluhkan lambatnya pencairan anggaran desa yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah, terkait pembayaran operasional, pembayaran TKD kepala desa serta pembayaran insentif Imam di desa.

Berita Terkait:  Perbaikan Gedung DPRD Gorut Menunggu Ketersediaan Anggaran

badan keuangan

“Keterlambatan ini sudah lama, terhitung sejak bulan Juli 2023, sehingga mau tidak mau ini harus APDESI sampaikan agar menemui kejelasan,” kata Sirwan Mohi yang berharap keluhan itu secepatnya mendapat solusi dari pemerintah daerah.

Untuk menjawab harapan itu, Ketua DPRD Nasir Giasi langsung menghadirkan

Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Teti Alamri untuk mengkonfirmasi keterlambatan pembayaran operasional yang dikeluhkan pemerintah desa.

Terungkap dalam rapat, operasional desa yang dikeluhkan itu akan segera dibayarkan bertahap, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Berita Terkait:  DPRD Gorut Gelar Tiga Rapat Paripurna dalam Sehari

Terkait keterlambatan ini, kata Nasir Giasi, dipengaruhi oleh kondisi keuangan nasional hingga ke daerah yang mengalami pergeseran aturan-aturan baru. Akibatnya, pembayaran operasional sebelumnya tidak pernah terlambat, pada tahun ini mengalami keterlambatan.

“Tapi, pada dasarnya apa yang telah kita putuskan dalam dokumen APBD itu pasti dibayar. Khususnya penyertaan Dana Desa 10 persen yang bersumber dari dana alokasi umum itu tetap akan dibayar,” terang Nasir Giasi.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Diminta Seriusi Proyek Jalan Bypass

Hanya saja, kata Nasir, proses pembayarannya diatur secara teknis berdasarkan transfer keuangan daerah dari pusat. Transfer keuangan inilah yang kata Nasir mengalami perubahan-perubahan.

“Ada yang namanya DAU Peruntukan, kemudian pembayaran PPPK dan lain sebagainya. Ini yang diatur agar bagaimana kondisi keuangan kita tidak mengalami devisit,” papar Nasir

Berita Terkait:  PAW Aleg PDI Perjuangan Kabgor, Sekwan: Persiapan Sudah 95 Persen

“Tapi yakinilah apa yang masuk dalam dokumen APBD khusunya ke dana desa yang 10 persen itu akan selesaikan sampai di akhir tutup buku,” ungka Ketua DPRD Pohuwato Nasir sembari berharap pemerintah desa tidak lagi khawatir dengan keterlambatan pembayaran , yang dikeluhkan pemerintah desa kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Lewat pertemuan ini, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah Teti Alamri berjanji

akan segera membayarkan tagihan pemerintah desa untuk bulan Juli-Agustus,

yang telah masuk ke Badan Keuangan. Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi pemerintah desa di Kabupaten Pohuwato.(*) 

Berita Terkait:  Cegah Hoaks dan Misinformasi, Rina: Rakyat Harus Cerdas Cari Info Pembanding

Penulis: Riyan Lagili