Example 728x250
Legislatif

DPRD Kabgor Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA

×

DPRD Kabgor Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabgor Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA
Suasana pembahasan Ranperda tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan SDA di Satuan Pendidikan Dasar, Rabu (19/6/2024). (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kabupaten Gorontalo kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan sumber daya alam (SDA) di satuan pendidikan dasar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (19/6/2024).

Berita Terkait:  Penolakan LPj APBD 2022, Deasy: Bentuk Komitmen dan Konsistensi PDIP

badan keuangan

Ketua Pansus DPRD, Hendra R Abdul mengatakan, pembahasan lanjutan merupakan amanat Undang-undang Dasar (UUD) yang wajib dikerjakan bersama secara konsisten dan berkelanjutan.

Tujuannya, kata Hendra, tak lain untuk melahirkan generasi Indonesia yang berwawasan masa depan dan berkarakter pancasila.

Berita Terkait:  Syam: Masyarakat Turut Andil dalam Peningkatan Ekonomi Daerah

badan keuangan

“Pendidikan dasar merupakan jenjang yang sangat strategis dalam menanamkan karakter pembelajar sepanjang hayat,

mengokohkan jati diri bangsa dan kemampuan daya cipta, karya, karsa yang tidak terpisahkan

dengan pengetahuan lokal dan pergaulan global,” kata Hendra Abdul usai rapat pembahasan.

Hendra menuturkan, pencapaian masa depan dan pembangunan daerah meniscayakan sumber daya manusia yang unggul dan proaktif untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah serta imajinatif dalam berkolaborasi.

Berita Terkait:  Pemanfaatan APBD Gorut 2022, Fraksi NasDem Temukan Kejanggalan

Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di daerah,

perlu untuk mengatur mengenai sistem pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan SDA di satuan pendidikan dasar.

“Sasaran dari peraturan daerah ini menciptakan kepekaan peserta didik untuk mengetahui dan menguasai potensi yang ada di daerah dan menjadikan kemampuan tersebut sebagai modal pengetahuan unggul dan berdaya saing,” jelas Hendra.

Berita Terkait:  Predikat WTP Diharap jadi Komitmen Pengelolaan Anggaran

Tujuan lain peraturan daerah ini untuk membentuk karakter berilmu pengetahuan dan mental pembelajar

sepanjang hayat serta untuk mewujudkan generasi bangsa yang beriman, berakhlak mulia, berkarakter,

dan cerdas mengamalkan nilai-nilai pancasila.

“Kami ingin anak-anak di daerah memiliki kapasitas pengetahuan lokal, berwawasan kebangsaan dan global serta mampu menjadi warga negara yang inovatif,” ujar Hendra.

Berita Terkait:  Gedung Parlemen Dirusak, Nasir: Kami Tidak Akan Melumpuhkan Tugas Melayani Rakyat

Selain itu, penyelenggaraan pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam

berdasarkan prinsip kesesuaian dengan perkembangan bakat minat, perkembangan fisik dan psikologi peserta didik.

“Artinya aturan ini dilahirkan untuk dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, peserta didik, pendidik, masyarakat dan orang tua. Termasuk untuk mengokohkan sikap toleran, religius, demokratis, cinta damai dan anti- kekerasan, dan cinta bangsa Indonesia,” kuncinya.(*)

Berita Terkait:  Maksimalkan PAD, Pemkab Gorut Diusul Miliki Dinas Pendapatan

Penulis: Deice