Legislatif

DPRD Kabgor Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA

×

DPRD Kabgor Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA

Share this article
DPRD Kabgor Bahas Perda Pembelajaran Berbasis Budaya dan SDA
Suasana pembahasan Ranperda tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan SDA di Satuan Pendidikan Dasar, Rabu (19/6/2024). (Foto: Deice/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kabupaten Gorontalo kembali membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan sumber daya alam (SDA) di satuan pendidikan dasar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rabu (19/6/2024).

Berita Terkait:  Zulfikar Pastikan, Aspirasi Rakyat Ditindak Lanjuti DPRD Kabgor

Ketua Pansus DPRD, Hendra R Abdul mengatakan, pembahasan lanjutan merupakan amanat Undang-undang Dasar (UUD) yang wajib dikerjakan bersama secara konsisten dan berkelanjutan.

Tujuannya, kata Hendra, tak lain untuk melahirkan generasi Indonesia yang berwawasan masa depan dan berkarakter pancasila.

Berita Terkait:  Aleg DPRD Bonbol Pastikan Pendidikan Jadi Prioritas Anggaran Daerah

“Pendidikan dasar merupakan jenjang yang sangat strategis dalam menanamkan karakter pembelajar sepanjang hayat,

mengokohkan jati diri bangsa dan kemampuan daya cipta, karya, karsa yang tidak terpisahkan

dengan pengetahuan lokal dan pergaulan global,” kata Hendra Abdul usai rapat pembahasan.

Hendra menuturkan, pencapaian masa depan dan pembangunan daerah meniscayakan sumber daya manusia yang unggul dan proaktif untuk menjawab tantangan zaman yang terus berubah serta imajinatif dalam berkolaborasi.

Berita Terkait:  BPJN Mangkir dari RDP Komisi III DPRD Kabgor Terkait Keluhan Warga Pekerjaan Plat Deker

Untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan pembelajaran muatan lokal di daerah,

perlu untuk mengatur mengenai sistem pembelajaran berbasis budaya, sejarah, dan SDA di satuan pendidikan dasar.

“Sasaran dari peraturan daerah ini menciptakan kepekaan peserta didik untuk mengetahui dan menguasai potensi yang ada di daerah dan menjadikan kemampuan tersebut sebagai modal pengetahuan unggul dan berdaya saing,” jelas Hendra.

Berita Terkait:  Dongkrak PAD, Gustam: Maksimalkan Potensi yang Ada

Tujuan lain peraturan daerah ini untuk membentuk karakter berilmu pengetahuan dan mental pembelajar

sepanjang hayat serta untuk mewujudkan generasi bangsa yang beriman, berakhlak mulia, berkarakter,

dan cerdas mengamalkan nilai-nilai pancasila.

“Kami ingin anak-anak di daerah memiliki kapasitas pengetahuan lokal, berwawasan kebangsaan dan global serta mampu menjadi warga negara yang inovatif,” ujar Hendra.

Berita Terkait:  Berbagi dengan Sesama, Cara Nasir-Rolia Sambut Kemenangan Hari yang Fitri

Selain itu, penyelenggaraan pembelajaran berbasis budaya, sejarah dan sumber daya alam

berdasarkan prinsip kesesuaian dengan perkembangan bakat minat, perkembangan fisik dan psikologi peserta didik.

“Artinya aturan ini dilahirkan untuk dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, peserta didik, pendidik, masyarakat dan orang tua. Termasuk untuk mengokohkan sikap toleran, religius, demokratis, cinta damai dan anti- kekerasan, dan cinta bangsa Indonesia,” kuncinya.(*)

Berita Terkait:  Hari Konservasi Alam Nasional, Arifin: Titik Balik Menjaga Bumi dari Kehancuran

Penulis: Deice