HeadlineMetropolis

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas

×

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor: Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Buku di Kabgor_ Mantan Kepala Dikbud Divonis Bebas
Suasana pelaksanaan sidang putusan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018 di Dikbud Kabupaten Gorontalo, Rabu (23/10/2024).(Foto: Idner/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Zubair Pomalingo (ZP) dinyatakan tak bersalah bebas dalam dugaan kasus korupsi pengadaan buku tahun anggaran 2018.

Berita Terkait:  Maksimalkan Peran Jurnalis di Pemilu, AJI Didukung Google News Initiative Latih 25 Jurnalis se Sulawesi

badan keuangan

Ini sebagaimana putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto yang didibacakan Supardi SH, MH pada agenda putusan, Rabu (23/10/2024).

“Yang didakwakan bukan tindak pidana, melepaskan saudara terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa untuk segera dibebaskan dari tahanan saat putusan ini dibacakan, serta memulihkan hak dan nama baiknya,” ucap Supardi.

Berita Terkait:  Proses Penyidikan Tak Ganggu Kelanjutan Pekerjaan Proyek Panjaitan

badan keuangan

Sadik Gani SH, MH selaku Penasehat Hukum dari Zubair Pomalingo menjelaskan, kasus yang melilit kliennya lantaran penyusunan HPS yang tidak memperhitungkan diskon dari pengadaan buku.

“Tetapi dalam perjalanan proses sidang, terbukti tidak ada saksi satupun yang menyatakan sudah mengetahui adanya diskon saat penyusunan HPS, karena memang tidak ada sama sekali,” jelas Sadik.

Berita Terkait:  HP Peserta Kemah Bakti UNG Raib Digasak Maling, Pelakunya Warga Kabgor

Dikatakan Sadik, selain itu juga ahli pengadaan barang dan jasa sudah menjelaskan, acuan dakwaan dari penuntut adalah Perpres 16 tahun 2018, walaupun Perpres ini di undangkan Maret 2018 tidak serta merta langsung berlaku dan mengikat pada kliennya dalam menyusun HPS.

“Karena secara tekhnis Perpres nomor 16 tahun 2018 diatur dalam LKPP nomor 16 tahun 2018 dan ternyata itu baru diundangkan bulan Juni. Sementara pada saat itu klien kami sudah sejak bulan Maret menyusun HPS, sehingga aturan Perpres belum mengikat,” jelas Sadik.

Berita Terkait:  Marten Taha Tetap Mempertahankan Tenaga Honorer

Sadik menambahkan, dengan putusan ini dirinya sangat bersyukur karena tidak ada unsur yang membuktikan Zubair melakukan tindak pidana.

“Alhamdulillah semua atas izin dan kuasa allah dan terbukti klien kami tidak terbukti melakukan tindak pidana,” jelas Sadik.

Berita Terkait:  Perpaduan Sosok Nasionalis dan Religius, Nelson: Gorontalo All Out Menangkan Ganjar-Mahfud

Terkait apakah pihak penuntut umum akan melakukan banding atau tidak, Sadik mengatakan akan menghormati apa yang menjadi keputusan dari para penuntut.

“Itu adalah hak mereka dan itu kita hormati,” tandasnya.

Berita Terkait:  Bayi Perempuan yang Ditemukan dalam Ransel, Diduga Lahir Secara Prematur

Sementara itu Zubair Pomalingo tak banyak mengeluarkan kata hanya mengucapkan syukur atas keputusan dan ketetapan yang Allah berikan.

“Alhamdulillah keputusan yang seadil-adilnya dan memberikan pencerahan atas kasus ini menjadi jelas,” tandasnya.(*) 

Berita Terkait:  Lanjutan Sidang Kerusuhan Pohuwato, PH Terdakwa: Saksi JPU Tak Buktikan Adanya Penghasutan

Penulis: Rendi Wardani Fathan