Hargo.co.id, GORONTALO – Penggeledahan kantor PDAM oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut), menyeret sejumlah fakta baru. Salah satunya hutang kepada pihak ketiga sebagai penyedia material untuk kepentingan Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR) tahun 2018-2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus, Yesky Wohon saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (09/12/2024) usai melakukan pengeledahan di kantor PDAM Tirta Gerbang Emas.
Yesky mengatakan, dalam proses pemeriksaan saksi yang jumlahnya puluhan tersebut, termasuk didalamnya adalah pihak ketiga yang menyuplai material untuk keperluan pemasangan instalasi air untuk SRMBR tersebut.
“Memang pihak PDAM yang melakukan pemasangan langsung melalui tim yang ditunjuk, namun untuk material itu ada pihak ketiga yang digunakan untuk memasok barang yang dibutuhkan,” kata Yesky Wohon.
Yesky mengungkapkan, pihak ketiga yang menyuplai material tersebut ternyata barangnya tidak dibayar saat diambil.
“Lebih tepatnya pihak PDAM berhutang material dulu kepada pihak rekanan dengan maksud nanti akan dibayar dikemudian hari” ungkap Yesky.
Disisi lain, diterangkan Yesky Wohon, para pihak ketiga atau subkon tersebut juga merupakan pihak yang diperiksa,
bahkan ada rekanan yang sudah meninggal atau diwakilkan kepada keturunannya.
“Mereka marah-marah dan mempertanyakan kapan mau dibayarkan sisa uang mereka. Pasalnya, sudah lama sekali belum ada titik terangnya,” terang Yesky.
Memang, lanjut Yeski, pihaknya sengaja baru saat ini mengekspos ke media,
mengingat kemarin masih dalam suasana politik, jangan sampai dikira ada maksud lain.
“Oleh karena itu, kami berharap proses ini dapat berjalan dengan maksimal, sehingga perkembangannya juga cepat,” pungkasnya.(*)
Penulis: Alosius Marthen BudimanĀ