Kab. Gorontalo

Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan

×

Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan

Sebarkan artikel ini
Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan - PP Sudah Terbit, THR ASN Pemkab Gorontalo Siap Dicairkan
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Kabar itu adalah, gaji 13 akan mulai dibayarkan pada Senin (2/6/2025).

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Tinjau Sekretariat Kontingen Aceh, Pastikan Peserta PENAS XVII Nyaman di Gorontalo

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp26.481.606.851 untuk memenuhi hak 5.212 ASN yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Menurutnya, kebijakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kesejahteraan ASN,

Berita Terkait:  Langgar Netralitas, ASN Siap-siap Ditindak Tegas

sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

“Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai arahan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus,

Berita Terkait:  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok dan Daya Beli Masyarakat Lewat Program Paras ST

kami diminta memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan,” ungkap Hariyanto.

Ia menambahkan, proses pencairan akan dilakukan serentak melalui masing-masing satuan kerja dan seluruh sistem pembayaran telah dipersiapkan untuk memastikan tidak ada kendala teknis di lapangan.

Berita Terkait:  Saham Pemkab Gorontalo di BSG akan Ditarik, Dampak Penetapan Komisaris di RUPS

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai tambahan penghasilan bagi ASN.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian.

Berita Terkait:  Pasar Murah, Upaya Pemkab dan Kejari Gorontalo Tangani Inflasi

“Kebijakan ini juga bertujuan mendukung kebutuhan ekonomi ASN, khususnya menjelang kebutuhan rutin keluarga seperti persiapan masuk sekolah,” jelas Hariyanto.

Masih kata Haryanto, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap, melalui kebijakan ini,

Berita Terkait:  Nelson Reuni dengan Mantan Gurunya di HUT PGRI

semangat dan motivasi para ASN untuk meningkatkan pelayanan publik akan semakin kuat.

“Dengan pencairan gaji ke-13 ini, Pemkab Gorontalo kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berpihak pada kesejahteraan pegawai,” pungkasnya.(Deice) 

Berita Terkait:  ST12-PAS Diluncurkan, Kabupaten Gorontalo Resmi Terapkan Retribusi Pasar Non Tunai