Kab. Gorontalo

Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan

×

Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan

Share this article
Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan - PP Sudah Terbit, THR ASN Pemkab Gorontalo Siap Dicairkan
Kepala BKAD Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Kabar itu adalah, gaji 13 akan mulai dibayarkan pada Senin (2/6/2025).

Berita Terkait:  Perkuat Layanan Kesehatan Lewat Revitalisasi Posyandu Sebagai Pusat Edukasi

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan mengungkapkan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp26.481.606.851 untuk memenuhi hak 5.212 ASN yang tersebar di berbagai perangkat daerah.

Menurutnya, kebijakan pencairan gaji ke-13 ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Gorontalo dalam meningkatkan kesejahteraan ASN,

Berita Terkait:  PPPK PW di Kabgor Kini Nikmati Jaminan Kesehatan Setara ASN

sekaligus membantu memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

“Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai arahan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Junus,

Berita Terkait:  Wabup Tony Konsultasikan Dana Hibah di BNPB Pusat

kami diminta memastikan proses pencairan berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai ketentuan,” ungkap Hariyanto.

Ia menambahkan, proses pencairan akan dilakukan serentak melalui masing-masing satuan kerja dan seluruh sistem pembayaran telah dipersiapkan untuk memastikan tidak ada kendala teknis di lapangan.

Berita Terkait:  Kabgor bakal Jadi Tuan Rumah Penas KTNA XVII

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan tahunan yang diberikan pemerintah sebagai tambahan penghasilan bagi ASN.

Selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian.

Berita Terkait:  Wabup Tonny: Budaya Harus Tetap Hidup di Tengah Generasi Muda

“Kebijakan ini juga bertujuan mendukung kebutuhan ekonomi ASN, khususnya menjelang kebutuhan rutin keluarga seperti persiapan masuk sekolah,” jelas Hariyanto.

Masih kata Haryanto, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berharap, melalui kebijakan ini,

Berita Terkait:  Terkait Persoalan Ifana, Mahasiswa Gelar Demo di Rudis Bupati

semangat dan motivasi para ASN untuk meningkatkan pelayanan publik akan semakin kuat.

“Dengan pencairan gaji ke-13 ini, Pemkab Gorontalo kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang sehat dan berpihak pada kesejahteraan pegawai,” pungkasnya.(Deice) 

Berita Terkait:  Haris Tome Resmi Dilantik Sebagai Pj Sekda Kabupaten Gorontalo