Kab. Gorontalo

Rizal: Status UPTD Laboratorium Instalasi Kualitas Air Perlu Dirubah

×

Rizal: Status UPTD Laboratorium Instalasi Kualitas Air Perlu Dirubah

Sebarkan artikel ini
Rizal: Status UPTD Laboratorium Instalasi Kualitas Air Perlu Dirubah
Aleg DPRD Kabgor, Rizal Badja.

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Rizal Badja meminta kepada pemerintah daerah agar status Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Laboratorium Instalasi Kualitas Air dirubah.

Berita Terkait:  PIN Polio di Kabgor Resmi Dicanangkan

Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan Kemenkes yang mengatur bahwa laboratorium menjadi pelayanan yang bisa menjangkau membantu pelayanan ditingkat masyarakat.

Dulu memang di tahun 2019, UPTD khusus untuk mengecek kualitas air. Namun disaat covid, UPTD diharuskan memeriksa kesehatan terjangkit atau tidak dengan covid, maka UPTD ini salah satu yang melayani.

Berita Terkait:  Jemaah Haji Asal Kabgor Disambut Asisten I

“Sehingga, turunlah Permenkes yang mengatur disetiap daerah harus ada Labkesman mulai dari tingkat Puskesmas.
Saat ini UPTD Laboratorium Air itu seharusnya sudah menjadi Laboratorium Daerah (Labkesda) tapi sampai saat ini belum berubah namanya,” ungkap Rizal.

Atas dasar itulah Aleg PKS ini meminta agar perubahan status ini segera dilakukan. Perubahan status juga, kata Rizal, bisa membawa dampak PAD untuk Kabupaten Gorontalo kedepan.

Berita Terkait:  Jelang PENAS KTNA XVII 2026, Pemkab Gorontalo Perkuat Sinergi Lintas Sektor

“Dengan begitu laboratorium ini bisa juga menjadi salah satu pemasuk PAD bagi Kabupaten Gorontalo,

karena dengan berubahnya status maka Laboratorium ini sudah bisa berubah menjadi UPTD Labkesman dengan jangkauan pelayan lebih luas,

Berita Terkait:  Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Jelang Perayaan Ketupat, 1.000 Kupon Pasar Murah Disalurkan di Yosonegoro

meliputi lingkungan dan klinis termasuk makanan,” harap aleg dapil Limboto.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Cindra Dewi Tangahu mengakui sesuai aturan Permenkes memang belum berubah namanya. Karena memang di Kabupaten Gorontalo masih ada kajian akademis yang harus disusun untuk merubah nomenklatur ini.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Kawal Langsung Usulan Sekolah Rakyat, Pastikan Tak Gugur Administrasi

“Jadi, tidak merubah SOTKnya hanya merubah namanya dari UPTD Lab Air menjadi UPTD Labkesman dengan jangkauan lebih luas yakni klinis dan lingkungan,

termasuk didalamnya air, udara, makanan dan untuk klinis bisa meliputi pemeriksaan hematologi darah, pemeriksaan narkoba, jantung dan mikroba,” jelasnya.(Deice)

Berita Terkait:  Terus Jaga Kebersihan Lingkungan, Pesan Nelson For Warga Guna Atasi DBD