Kab. Gorontalo

Rizal: Status UPTD Laboratorium Instalasi Kualitas Air Perlu Dirubah

×

Rizal: Status UPTD Laboratorium Instalasi Kualitas Air Perlu Dirubah

Share this article
Rizal: Status UPTD Laboratorium Instalasi Kualitas Air Perlu Dirubah
Aleg DPRD Kabgor, Rizal Badja.

Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Rizal Badja meminta kepada pemerintah daerah agar status Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Laboratorium Instalasi Kualitas Air dirubah.

Berita Terkait:  Jelang Pelantikan, Sofyan-Tony Jalani Tes Kesehatan dari Kemendagri

Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan Kemenkes yang mengatur bahwa laboratorium menjadi pelayanan yang bisa menjangkau membantu pelayanan ditingkat masyarakat.

Dulu memang di tahun 2019, UPTD khusus untuk mengecek kualitas air. Namun disaat covid, UPTD diharuskan memeriksa kesehatan terjangkit atau tidak dengan covid, maka UPTD ini salah satu yang melayani.

Berita Terkait:  Wujudkan Reformasi Birokrasi Lewat Coaching Clinic di Kemenpan RB

“Sehingga, turunlah Permenkes yang mengatur disetiap daerah harus ada Labkesman mulai dari tingkat Puskesmas.
Saat ini UPTD Laboratorium Air itu seharusnya sudah menjadi Laboratorium Daerah (Labkesda) tapi sampai saat ini belum berubah namanya,” ungkap Rizal.

Atas dasar itulah Aleg PKS ini meminta agar perubahan status ini segera dilakukan. Perubahan status juga, kata Rizal, bisa membawa dampak PAD untuk Kabupaten Gorontalo kedepan.

Berita Terkait:  Jelang Hari Kemerdekaan, Bupati Sofyan dan Forkopimda Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih

“Dengan begitu laboratorium ini bisa juga menjadi salah satu pemasuk PAD bagi Kabupaten Gorontalo,

karena dengan berubahnya status maka Laboratorium ini sudah bisa berubah menjadi UPTD Labkesman dengan jangkauan pelayan lebih luas,

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Kunci Komitmen 31 Perusahaan, THR Harus Tuntas Sebelum Lebaran

meliputi lingkungan dan klinis termasuk makanan,” harap aleg dapil Limboto.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Cindra Dewi Tangahu mengakui sesuai aturan Permenkes memang belum berubah namanya. Karena memang di Kabupaten Gorontalo masih ada kajian akademis yang harus disusun untuk merubah nomenklatur ini.

Berita Terkait:  Banjir Kabgor: Tujuh Kecamatan Terendam, Tiga Jembatan dan Satu Plat Dekker Putus

“Jadi, tidak merubah SOTKnya hanya merubah namanya dari UPTD Lab Air menjadi UPTD Labkesman dengan jangkauan lebih luas yakni klinis dan lingkungan,

termasuk didalamnya air, udara, makanan dan untuk klinis bisa meliputi pemeriksaan hematologi darah, pemeriksaan narkoba, jantung dan mikroba,” jelasnya.(Deice)

Berita Terkait:  Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Kabgor Diapresiasi Nelson