Hargo.co.id, GORONTALO – Anggota Komisi ll DPRD Kabupaten Gorontalo, Rizal Badja meminta kepada pemerintah daerah agar status Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Laboratorium Instalasi Kualitas Air dirubah.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan aturan Kemenkes yang mengatur bahwa laboratorium menjadi pelayanan yang bisa menjangkau membantu pelayanan ditingkat masyarakat.
Dulu memang di tahun 2019, UPTD khusus untuk mengecek kualitas air. Namun disaat covid, UPTD diharuskan memeriksa kesehatan terjangkit atau tidak dengan covid, maka UPTD ini salah satu yang melayani.
“Sehingga, turunlah Permenkes yang mengatur disetiap daerah harus ada Labkesman mulai dari tingkat Puskesmas.
Saat ini UPTD Laboratorium Air itu seharusnya sudah menjadi Laboratorium Daerah (Labkesda) tapi sampai saat ini belum berubah namanya,” ungkap Rizal.
Atas dasar itulah Aleg PKS ini meminta agar perubahan status ini segera dilakukan. Perubahan status juga, kata Rizal, bisa membawa dampak PAD untuk Kabupaten Gorontalo kedepan.
“Dengan begitu laboratorium ini bisa juga menjadi salah satu pemasuk PAD bagi Kabupaten Gorontalo,
karena dengan berubahnya status maka Laboratorium ini sudah bisa berubah menjadi UPTD Labkesman dengan jangkauan pelayan lebih luas,
meliputi lingkungan dan klinis termasuk makanan,” harap aleg dapil Limboto.
Sementara itu, Kepala Laboratorium Cindra Dewi Tangahu mengakui sesuai aturan Permenkes memang belum berubah namanya. Karena memang di Kabupaten Gorontalo masih ada kajian akademis yang harus disusun untuk merubah nomenklatur ini.
“Jadi, tidak merubah SOTKnya hanya merubah namanya dari UPTD Lab Air menjadi UPTD Labkesman dengan jangkauan lebih luas yakni klinis dan lingkungan,
termasuk didalamnya air, udara, makanan dan untuk klinis bisa meliputi pemeriksaan hematologi darah, pemeriksaan narkoba, jantung dan mikroba,” jelasnya.(Deice)












