HeadlineKab. Gorontalo

Gerai Barang Harian, Alfamart dan Indomaret Dilarang Jualan Produk yang Diharamkan MUI

×

Gerai Barang Harian, Alfamart dan Indomaret Dilarang Jualan Produk yang Diharamkan MUI

Share this article
Produk diharamkan MUI
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo melarang gerai barang harian, Alfamart dan Indomaret menjual produk yang diharamkan oleh Majelis Uama Indonesia (MUI).

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Bagi-bagi 350 Paket Bahan Pokok For Warga Desa Bunggalo

“Saya pelajari dulu edaran fatwa dari MUI. Kedua akan melihat mana jenis-jenis barang yang diharamkan dan setelah itu saya akan menyurati Alfamart, Indomaret dan penjual lainnya untuk tidak memperdagangkan barang-barang yang masuk dalam golongan yang diharamkan,” ungkap Nelson.

Dikatakan Nelson, hal ini dilakukan sebagai bagian embargo dan bentuk keprihatinan pihaknya, serta dukungan kepada Palestina.

Berita Terkait:  Nelson: Geopark di Gorontalo Harus Terus Dilestarikan

“Jadi kita minta dulu mana saja daftar barang tersebut, jangan sampai kita salah melakukan boikot dan saya akan minta juga kepada Disperindag untuk cek kebenaran dari produk-produk yang dilarang. Nanti jika sudah ada hasilnya, kita akan minta pihak-pihak penjual seperti gerai Indomaret dan Alfamart serta toko-toko besar untuk berhenti menjualnya,” ungkap Nelson.

Tak hanya melarang toko barang harian dan minimarket, bentuk dukungan terhadap Palestina juga diberikan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dengan cara melakukan penggalangan dana. Sampai dengan saat ini, kata Nelson, donasi yang terkumpul dari penggalangan dana yang dilakukan pihaknya sudah Rp. 260 juta.

Berita Terkait:  Pilgub 2024: Survei Tinggi, TU bakal Jadi Penantang Idah dan Marten di Golkar

“Saya berterima kasih atas aksi-aksi yang telah dilakukan kemarin di bawah menara dan aksi boikot semoga  peperangan di palestina akan segera berakhir,” harap Nelson.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Gerak Cepat Tangani Musibah Bencana Alam di Dua Kecamatan