Gorontalo

Gubernur Gusnar Instruksikan OPD Segera Realisasikan Kesepakatan Percepatan IPR

×

Gubernur Gusnar Instruksikan OPD Segera Realisasikan Kesepakatan Percepatan IPR

Share this article
Gubernur Gusnar Instruksikan OPD Segera Realisasikan Kesepakatan Percepatan IPR
Flyer instruksi Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail kepada OPD terkait kesepakatan percepatan IPR.

Hargo.co.id, GORONTALO – Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) secara konkret dan terukur.

Berita Terkait:  Harga Pangan Melonjak, Pemprov Gorontalo Hadirkan Pasar Murah untuk Warga Taluditi

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui instruksi langsung kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera merealisasikan hasil kesepakatan bersama dalam dialog percepatan penanganan masalah pertambangan di Gorontalo.

Instruksi itu mengemuka dalam kegiatan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan IPR yang digelar pada 4 April 2026.

Berita Terkait:  Gusnar Ajak Masyarakat Jadikan HUT ke-81 RI Momentum Memajukan Gorontalo

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur melibatkan langsung sejumlah OPD teknis, di antaranya Dinas ESDM, Badan Pendapatan Daerah, Badan Kesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Tim Komunikasi Gubernur.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa Gubernur telah memberikan arahan tegas kepada seluruh OPD teknis untuk segera menindaklanjuti hasil kesepakatan yang telah dirumuskan.

Berita Terkait:  PENAS KTNA ke-XVII Resmi Dicanangkan, Pemkab Gorontalo Kian Matangkan Persiapan

“Bapak Gubernur Gusnar Ismail telah menginstruksikan secara langsung kepada kami, OPD-OPD teknis, untuk secepatnya menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama Satgas Percepatan IPR. Beliau menginginkan agar persoalan izin pertambangan rakyat di Gorontalo segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan nyaman,” ujar Wardoyo.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan koperasi pertambangan, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, organisasi ekstra kampus, BEM se-Provinsi Gorontalo, Pemuda Ansor, serta Pemuda Muhammadiyah.

Berita Terkait:  Pemerintah Kabupaten/Kota Diimbau Tak Naikkan PBB

Forum ini menghasilkan 10 poin kesepakatan penting yang kemudian ditandatangani bersama oleh OPD teknis dan seluruh peserta. Adapun 10 poin kesepakatan tersebut meliputi:

1. Mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD Gorontalo segera membahas perubahan Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi daerah, termasuk retribusi perizinan tertentu (IPERA).

Berita Terkait:  Pasar Murah Pemprov Kerjasama TNI AL Diserbu Warga, Jelang Ramadan akan Kembali Digelar

2. Mendorong percepatan penerbitan IPR bagi koperasi atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan administrasi.

3. Meminta Pemerintah Provinsi memfasilitasi pemenuhan dokumen persyaratan IPR serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten.

Berita Terkait:  Kukuhkan Forum Kompak, Penjagub: Banggalah Jadi Penyuluh Antikorupsi

4. Mendorong bupati memberikan rekomendasi kepada koperasi dan UMKM dalam pengusulan survei penugasan kepada Gubernur dan Menteri ESDM untuk penetapan wilayah usaha pertambangan khusus mineral logam.

5. Mendorong percepatan penerbitan pengelolaan IPR di Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Gorontalo Utara yang telah disusun sejak 2025.

Berita Terkait:  Bukan Soal Cagar Budaya! Alvian Mato Ungkap Alasan Gubernur Gorontalo Temui Fadli Zon

6. Mendorong pemerintah kabupaten segera mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan melibatkan kelompok masyarakat.

7. Meminta Pemerintah Provinsi menyediakan lokasi terpadu untuk pengurusan persyaratan IPR guna memudahkan proses perizinan dan konsultasi.

Berita Terkait:  Resmi Dilantik, Sila Nurainsyah Botutihe Jadi Perempuan Pertama yang Memimpin Gorontalo Utara

8. Mendorong Pemerintah Provinsi mendesak Kementerian ESDM segera menetapkan revisi wilayah pertambangan Provinsi Gorontalo yang telah diusulkan pada 2025.

9. Mengusulkan penyelesaian polemik jual beli emas melalui penguatan legalitas BUMD, UMKM, dan koperasi dalam perdagangan mineral logam.

Berita Terkait:  KORMI Matangkan Persiapan Kegiatan Jalan Sehat

10. Memfasilitasi penyelesaian konflik antara PT Gorontalo Mineral dan PT PETS dengan masyarakat sekitar.

Melalui langkah ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap proses legalisasi pertambangan rakyat dapat segera terealisasi,

Berita Terkait:  Gerak Cepat Gubernur Tangani Bencana di Taluditi, Kerahkan Excavator Bersihkan Material Longsor

sekaligus menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang.(Rls)