Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar forum konsultasi publik (FKP) dalam rangka penjaringan dan penajaman isu, visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, organisasi sosial kemasyarakatan, keagamaan, lingkungan dan lainnya.
Namun sangat disayangkan unsur Nahdlatul Ulama (NU) baik PWNU, Banom NU, perguruan tinggi NU, organisasi kemahasiswaan NU maupun Keterwakilan pesantren NU, satupun tidak ada yang diundang oleh Premprov Gorontalo pada penjaringan yang akan menentukan arah kebijakan pemerintah tersebut.
KH. Abdullah Aniq Nawawi Lc. MA selaku pimpinan pondok pesantren Salafiyah Syafiiyah berpendapat seharusnya Pemprov Gorontalo melibatkan Unsur NU dalam pembahasan yang sangat strategis ini.
NU sebagai ormas Islam terbesar yang terstruktur hingga tingkat desa penting
untuk terlibat dalam merumuskan program strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah.
“Juga terdapat pondok pesantren NU yang tersebar di 6 kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo yang selama ini konsisten bergerak dibidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat ditingkat tapak perlu untuk didengarkan aspirasinya,” tutur Gus Aniq dalam press rilis yang diterima Hargo.co.id.
Lanjut kata Gus Aniq, meskipun Pemprov Gorontalo membuat surat undangan susulan dan tidak merubah waktu penyelenggaraan kegiatan yakni 10 Oktober 2023, maka tidak ada waktu bagi organisasi NU merumuskan program-program strategis yang mewakili warga nahdiyin dan pondok pesantren.
“Dengan demikian NU terkesan diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Sementara itu, Abdullah Diko S.Pt, selaku Ketua GP Ansor Kabupaten Pohuwato menambahkan,
kendatipun disahkannya Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren sebagai landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah
untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren, dirinya menilai hingga saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo terkesan tidak menindaklanjuti amanat UU tersebut.
“Ya sampai saat ini, kami menilai belum ada langkah konkrit Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten untuk menindaklanjuti UU tersebut. Sehingga FKP RPJPD ini menjadi sangat strategis bagi NU dan pesantren terlibat dalam pembahasannya,” tukas Aleg DPRD Kabupaten Pohuwato itu.(*)
Penulis: Riyan Lagili