Gorontalo

Gus Aniq Sayangkan Keterwakilan NU Tak Dilibatkan Dalam FKP Penyusunan RPJPD

×

Gus Aniq Sayangkan Keterwakilan NU Tak Dilibatkan Dalam FKP Penyusunan RPJPD

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, KH. Abdullah Aniq Nawawi Lc. MA, FKP
Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah, KH. Abdullah Aniq Nawawi Lc. MA

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam rangka penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menggelar forum konsultasi publik (FKP) dalam rangka penjaringan dan penajaman isu, visi, Misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang daerah dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan, organisasi sosial kemasyarakatan, keagamaan, lingkungan dan lainnya.

Berita Terkait:  Lantik 58 Pejabat Fungsional, Gusnar: Perkuat Kapasitas dan Perkaya Pengetahuan

Namun sangat disayangkan unsur Nahdlatul Ulama (NU) baik PWNU, Banom NU, perguruan tinggi NU, organisasi kemahasiswaan NU maupun Keterwakilan pesantren NU, satupun tidak ada yang diundang oleh Premprov Gorontalo pada penjaringan yang akan menentukan arah kebijakan pemerintah tersebut.

KH. Abdullah Aniq Nawawi Lc. MA selaku pimpinan pondok pesantren Salafiyah Syafiiyah berpendapat seharusnya Pemprov Gorontalo melibatkan Unsur NU dalam pembahasan yang sangat strategis ini.

Berita Terkait:  RSUD Hasri Ainun Habibie Diminta Terus Lakukan Transformasi Kesehatan

NU sebagai ormas Islam terbesar yang terstruktur hingga tingkat desa penting

untuk terlibat dalam merumuskan program strategis rencana pembangunan jangka panjang daerah.

“Juga terdapat pondok pesantren NU yang tersebar di 6 kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo yang selama ini konsisten bergerak dibidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat ditingkat tapak perlu untuk didengarkan aspirasinya,” tutur Gus Aniq dalam press rilis yang diterima Hargo.co.id.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar: Intelektualitas Ciri Khas HMI

Lanjut kata Gus Aniq, meskipun Pemprov Gorontalo membuat surat undangan susulan dan tidak merubah waktu penyelenggaraan kegiatan yakni 10 Oktober 2023, maka tidak ada waktu bagi organisasi NU merumuskan program-program strategis yang mewakili warga nahdiyin dan pondok pesantren.

“Dengan demikian NU terkesan diabaikan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ujarnya.

Berita Terkait:  Pesan Penjagub untuk DP Korpri pada Musyawarah Provinsi ke IV

Sementara itu, Abdullah Diko S.Pt, selaku Ketua GP Ansor Kabupaten Pohuwato menambahkan,

kendatipun disahkannya Undang-Undang nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren sebagai landasan hukum bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah

untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren, dirinya menilai hingga saat ini Pemerintah Provinsi Gorontalo terkesan tidak menindaklanjuti amanat UU tersebut.

“Ya sampai saat ini, kami menilai belum ada langkah konkrit Pemerintah Provinsi Gorontalo dan kabupaten untuk menindaklanjuti UU tersebut. Sehingga FKP RPJPD ini menjadi sangat strategis bagi NU dan pesantren terlibat dalam pembahasannya,” tukas Aleg DPRD Kabupaten Pohuwato itu.(*)

Berita Terkait:  Progres Perekaman KTP El Pemilih Pemula di Gorontalo Hingga Juni 2024

Penulis: Riyan Lagili