Metropolis

Polsek Tapa Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus

×

Polsek Tapa Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Lokasi Penyulingan
Anggota Polsek Tapa ketika membongkar sebuah pondok yang dijadikan tempat penyulingan miras jenis cap tikus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian sektor (Polsek) Tapa, menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Desa Meranti, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 06.00 Wita.

Berita Terkait:  Dugaan Intimidasi dan Kekerasan Oknum Anggota Polri, Jurnalis Pohuwato Minta Kapolsek Marisa Dicopot

Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil menemukan seratus liter cap tikus yang baru selesai diolah oleh pemiliknya.

Sementara itu, meski tidak menemukan sang pemilik barang bukti, Polisi langsung memusnahkan ratusan liter cap tikus dengan cara ditumpahkan ke tanah.

Berita Terkait:  Bentuk Edukasi Kepada Warga, Puluhan Knalpot Brong Sitaan Disulap Menjadi Tugu Kerucut

Selain memusnahkan ratusan liter cap tikus siap edar, Polisi turut memusnahkan barang bukti lainnya, berupa air nira, drum penampung bahan cap tikus, pipa penyulingan, hingga pondok yang menjadi lokasi pembuatan miras cap tikus.

“Tadi kami sekitar pukul 6 pagi langsung ke lokasi pembuatan miras. Yang kami dapati ada 100 liter cap tikus siap edar, air nira siap produksi, dan alat penyulingan cap tikus,” kata Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo.

Berita Terkait:  Dua Nelayan di Kota Gorontalo jadi Tersangka Ilegal Fishing

“Seluruhnya kami musnahkan. Untuk cap tikus dan air nira, kami tumpahkan ke tanah. Semenata pipa penyulingan kami potong, agar tidak terjadi lagi praktek pembuatan cap tikus di Kecamatan Tapa,” tambah Hartoyo.

Hartoyo menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan

kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran kepolisian,

dalam mencipatkan stabilitas kamtibmas di masing-masing wilayah.

Berita Terkait:  Rumah Sakit MM Dunda Limboto Nyaris Terbakar

“Kami berharap, ada terus peran serta warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas di masing-masing desa di wilayah hukum Polsek Tapa. Tidak hanya miras, tapi seluruh yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Entah itu judi, premanisme, hingga penyalah gunaan obat terlarang,” pungkas Iptu Hartoyo.(*) 

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bekuk Pelaku Judi Togel Online

Penulis: Rendi Wardani Fathan