Metropolis

Polsek Tapa Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus

×

Polsek Tapa Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus

Share this article
Lokasi Penyulingan
Anggota Polsek Tapa ketika membongkar sebuah pondok yang dijadikan tempat penyulingan miras jenis cap tikus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian sektor (Polsek) Tapa, menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Desa Meranti, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 06.00 Wita.

Berita Terkait:  Usai Salat Isya, Wakil Ketua Deprov Gorontalo Diserang dengan Sajam

Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil menemukan seratus liter cap tikus yang baru selesai diolah oleh pemiliknya.

Sementara itu, meski tidak menemukan sang pemilik barang bukti, Polisi langsung memusnahkan ratusan liter cap tikus dengan cara ditumpahkan ke tanah.

Berita Terkait:  Gudang Kantor Cagar Budaya Gorontalo Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

Selain memusnahkan ratusan liter cap tikus siap edar, Polisi turut memusnahkan barang bukti lainnya, berupa air nira, drum penampung bahan cap tikus, pipa penyulingan, hingga pondok yang menjadi lokasi pembuatan miras cap tikus.

“Tadi kami sekitar pukul 6 pagi langsung ke lokasi pembuatan miras. Yang kami dapati ada 100 liter cap tikus siap edar, air nira siap produksi, dan alat penyulingan cap tikus,” kata Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo.

Berita Terkait:  Agen Judi Togel di Dumbo Raya Diringkus Polisi

“Seluruhnya kami musnahkan. Untuk cap tikus dan air nira, kami tumpahkan ke tanah. Semenata pipa penyulingan kami potong, agar tidak terjadi lagi praktek pembuatan cap tikus di Kecamatan Tapa,” tambah Hartoyo.

Hartoyo menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan

kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran kepolisian,

dalam mencipatkan stabilitas kamtibmas di masing-masing wilayah.

Berita Terkait:  Cegah Praktik Kecurangan, Polres Pohuwato Datangi Seluruh SPBU

“Kami berharap, ada terus peran serta warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas di masing-masing desa di wilayah hukum Polsek Tapa. Tidak hanya miras, tapi seluruh yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Entah itu judi, premanisme, hingga penyalah gunaan obat terlarang,” pungkas Iptu Hartoyo.(*) 

Berita Terkait:  Dua Mayat yang Ditemukan di Limboto Merupakan Korban Penikaman

Penulis: Rendi Wardani Fathan