Metropolis

Polsek Tapa Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus

×

Polsek Tapa Gerebek Lokasi Penyulingan Cap Tikus

Share this article
Lokasi Penyulingan
Anggota Polsek Tapa ketika membongkar sebuah pondok yang dijadikan tempat penyulingan miras jenis cap tikus.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian sektor (Polsek) Tapa, menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyulingan minuman keras jenis cap tikus di Desa Meranti, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Selasa (10/10/2023) sekira pukul 06.00 Wita.

Berita Terkait:  Kapolres Pohuwato: Daripada Tutup Jalan, Silakan Gelar Pesta di Polres Secara Gratis

Dalam penggerebekan ini, Polisi berhasil menemukan seratus liter cap tikus yang baru selesai diolah oleh pemiliknya.

Sementara itu, meski tidak menemukan sang pemilik barang bukti, Polisi langsung memusnahkan ratusan liter cap tikus dengan cara ditumpahkan ke tanah.

Berita Terkait:  Kerusuhan di Pohuwato: Lima Warga Ditetapkan Tersangka

Selain memusnahkan ratusan liter cap tikus siap edar, Polisi turut memusnahkan barang bukti lainnya, berupa air nira, drum penampung bahan cap tikus, pipa penyulingan, hingga pondok yang menjadi lokasi pembuatan miras cap tikus.

“Tadi kami sekitar pukul 6 pagi langsung ke lokasi pembuatan miras. Yang kami dapati ada 100 liter cap tikus siap edar, air nira siap produksi, dan alat penyulingan cap tikus,” kata Kapolsek Tapa, Iptu Hartoyo.

Berita Terkait:  Ini Sosok Siswi SMP yang Tewas Gantung Diri Dimata Sang Guru

“Seluruhnya kami musnahkan. Untuk cap tikus dan air nira, kami tumpahkan ke tanah. Semenata pipa penyulingan kami potong, agar tidak terjadi lagi praktek pembuatan cap tikus di Kecamatan Tapa,” tambah Hartoyo.

Hartoyo menuturkan, kegiatan yang dilaksanakan pihaknya merupakan

kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) jajaran kepolisian,

dalam mencipatkan stabilitas kamtibmas di masing-masing wilayah.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Bahas Pelaksanaan Operasi Ketupat Bersama Lintas Sektoral

“Kami berharap, ada terus peran serta warga untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas di masing-masing desa di wilayah hukum Polsek Tapa. Tidak hanya miras, tapi seluruh yang berkaitan dengan gangguan kamtibmas. Entah itu judi, premanisme, hingga penyalah gunaan obat terlarang,” pungkas Iptu Hartoyo.(*) 

Berita Terkait:  Tangkapan Miras Modus Sak Semen, Polda: Tersangkanya Segera Ditetapkan

Penulis: Rendi Wardani Fathan