“Tersangka kita jerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHPidana tentang sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain. Dengan demikian, tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup penjara, ” tandas Mardiaz.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono menambahkan, hingga kini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif.
Oleh karena itu, dikatakan Aldi jika tersangka belum boleh dijenguk. Namun, disebut Aldi jika hal itu hingga beberapa hari ke depan saja.”Baru kakak perempuan tersangka saja yang datang. Itu pun masih kita batasi, ” ujar Aldi singkat. (JPG/Hargo)
