Gorontalo

Jadi Ancaman serius, Pemprov Gorontalo Deklarasi Pemberantasan Judi Online

×

Jadi Ancaman serius, Pemprov Gorontalo Deklarasi Pemberantasan Judi Online

Sebarkan artikel ini
Jadi Ancaman serius, Pemprov Gorontalo Deklarasi Pemberantasan Judi Online
Rudy Salahuddin didampingi Kepala OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Robert H.P. Sianipar dengan usai mendeklarasikan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan judi online di Halaman Rumah Dinas Gubernur, Selasa (1/10/2024). (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendeklarasikan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan judi online pada Selasa (1/10/2024).

Berita Terkait:  Di Bawah Komando Wagub Idah, Program MBG Gorontalo Siap Berbenah Total

Deklarasi tersebut dipimpin oleh Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Robert H.P. Sianipar.

Pelaksanaan deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama, di Halaman Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.

Berita Terkait:  Salurkan Bantuan CPP ke 454 KPM di Tuladenggi, Gubernur Gusnar: Jangan Diperjual Belikan

Dalam keterangannya, Rudy Salahuddin mengatakan, aktivitas keuangan ilegal seperti Pinjol ilegal dan investasi bodong serta judi online telah menjadi ancaman nyata di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Rudy pemerintah perlu mengambil peran dalam memberantas hal tersebut.

Berita Terkait:  Ini Pesan Gubernur Gusnar saat Kukuhkan Badan Pengelola Geopark Gorontalo

“Adanya aktivitas keuangan ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan sosial,” kata Rudy.

“Oleh karena itu, kita semua baik pemerintah, OJK, kepolisian, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dalam melawan dan memberantas praktik-praktik tersebut,” sambungnya.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Instruksikan OPD Segera Realisasikan Kesepakatan Percepatan IPR

Hal senada juga diungkakan oleh Robert H.P. Sianipar. Menurutnya aktivitas keuangan ilegal akhir-akhir ini telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.

Aktivitas ilegal ini termasuk juga pinjaman ilegal atau investasi bodong hingga judi online.

Berita Terkait:  Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Maret 2024 total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun.

“Pada Maret 2024 saja total transaksi Judi online di Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat banyak keluarga yang hancur akibat adanya judi online,” kata Robert.

Berita Terkait:  Kolaborasi dengan Pemkab Banggai, Penjagub Rudy Dorong Adanya Travel Pattern

“Oleh karena itu, ada langkah yang perlu kita ambil untuk memberantas hal ini,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, di Gorontalo tercatat sudah banyak kasus investasi bodong berkedok crypto, trading, atau tawaran pekerjaan palsu.

Berita Terkait:  ASN Pemprov Gorontalo Dukung Kebijakan Gubernur Soal Penyebarluasan Informasi

Menurutnya, OJK sudah berusaha melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas ilegal ini, hanya saja modus baru terus bermunculan.

“Kita perlu waspada, karena berdasarkan siaran pers SATGAS PASTI Pusat, sudah ada 9.888 entitas keuangan ilegal yang mereka hentikan,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Tingkatkan Penyajian Data Akurat, Rifli: Metadata Statistik Sektoral Sangat Penting

Entitas keuangan ilegal tersebut, kata dia, terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.

“Kita sudah berusaha memblokir, akan tetapi selalu bermunculan modus baru, karenanya dengan adanya deklarasi bersama ini diharapkan dapat terwujud sinergi yang lebih kuat antar elemen yang ada,” jelasnya.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kebut Penetapan WPR dan IPR

Untuk diketahui, deklarasi bersama tersebut turut ditandatangani oleh Sekdaprov Sofian Ibrahim dan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Provinsi Gorontalo.

Satgas ini terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kepala Perwakilan BI,

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag.

Berita Terkait:  Sukses Jalankan Tugas di Istana Negara, Paskibraka Asal Gorontalo dapat Bonus dari Pemprov

Ada juga Badan Intelijen Negara Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi, serta beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprov.(Rilis)