Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo mendeklarasikan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan judi online pada Selasa (1/10/2024).
Deklarasi tersebut dipimpin oleh Penjabat Gubernur Rudy Salahuddin dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara Robert H.P. Sianipar.

Pelaksanaan deklarasi ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama, di Halaman Rumah Dinas Gubernur Gorontalo.
Dalam keterangannya, Rudy Salahuddin mengatakan, aktivitas keuangan ilegal seperti Pinjol ilegal dan investasi bodong serta judi online telah menjadi ancaman nyata di tengah-tengah masyarakat.
Oleh karena itu, menurut Rudy pemerintah perlu mengambil peran dalam memberantas hal tersebut.
“Adanya aktivitas keuangan ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tapi juga merusak sendi-sendi kehidupan sosial,” kata Rudy.
“Oleh karena itu, kita semua baik pemerintah, OJK, kepolisian, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat harus bersatu padu dalam melawan dan memberantas praktik-praktik tersebut,” sambungnya.
Hal senada juga diungkakan oleh Robert H.P. Sianipar. Menurutnya aktivitas keuangan ilegal akhir-akhir ini telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat.
Aktivitas ilegal ini termasuk juga pinjaman ilegal atau investasi bodong hingga judi online.
Ia menyebut berdasarkan data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Maret 2024 total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun.
“Pada Maret 2024 saja total transaksi Judi online di Indonesia sudah mencapai Rp600 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan, mengingat banyak keluarga yang hancur akibat adanya judi online,” kata Robert.
“Oleh karena itu, ada langkah yang perlu kita ambil untuk memberantas hal ini,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, di Gorontalo tercatat sudah banyak kasus investasi bodong berkedok crypto, trading, atau tawaran pekerjaan palsu.
Menurutnya, OJK sudah berusaha melakukan pemblokiran terhadap entitas-entitas ilegal ini, hanya saja modus baru terus bermunculan.
“Kita perlu waspada, karena berdasarkan siaran pers SATGAS PASTI Pusat, sudah ada 9.888 entitas keuangan ilegal yang mereka hentikan,” ungkapnya.
Entitas keuangan ilegal tersebut, kata dia, terdiri dari 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.
“Kita sudah berusaha memblokir, akan tetapi selalu bermunculan modus baru, karenanya dengan adanya deklarasi bersama ini diharapkan dapat terwujud sinergi yang lebih kuat antar elemen yang ada,” jelasnya.
Untuk diketahui, deklarasi bersama tersebut turut ditandatangani oleh Sekdaprov Sofian Ibrahim dan seluruh anggota Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Provinsi Gorontalo.
Satgas ini terdiri dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kepala Perwakilan BI,
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag.
Ada juga Badan Intelijen Negara Daerah Gorontalo, Kejaksaan Tinggi, serta beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprov.(Rilis)