Hargo.co.id, JAKARTA – Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers mengatakan, sebelum ditetapkan sebgai tersangka, KPK telah menemukan sejumlah bukti atas kasus ini.
“KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” ucap Alexander di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7), dikutip dari Tribunbews.com.
Henry ditangkap bersama 10 orang lainnya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023).
Adapun tersangka lainnya yang ditetapkan oleh KPK, diantaranya Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel (Adm) Afri Budi Cahyanto, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU. (*)