Hargo.co.id, GORONTALO – Pengguna media sosial (Medsos) di Provinsi Gorontalo khusunya Kota Gorontalo diperingatkan lebih bijaksana dan tidak menebar kebencian dengan membuat tulisan atau foto yang dapat meresahkan masyarakat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana mengatakan, tumbuh pesatnya teknologi harus kita disikapi dengan bijak, terutama tentang penggunaan medsos.
Dijelaskan Ade, untuk Polresta Gorontalo Kota pada bulan Maret ini sudah mengamankan empat orang dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui postingan dan komentar di media sosial facebook.
“Bagi masyarakat pengguna medsos harus beretika dalam penggunaanya, saya tidak mau masyarakat terjerat hukum karena menggunakan bahasa-bahasa yang tidak pantas yang tidak memiliki dasar bukti yang cukup lalu mempersepsikan institusi atau perorangan dengan tuduhan-tuduhan sehingga merugikan salah satu pihak,” ujar Kombespol Ade Permana.
Lebih lanjut dia menuturkan, Polresta Gorontalo Kota intens melakukan patroli di medsos. Pihaknya akan menindak tegas para pelanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Jadi kalau pengguna media sosial menulis status maupun komentar di Facebook maupun medsos lainnya sehingga ada yang merasa terhina dan dicemarkan nama baiknya bisa diproses sesuai hukum yang berlaku dan diancam hukuman maksimal 6 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar,” tutupnya.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan