Headline

Kejari Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi GOR David-Tony, 2 Diantaranya Pejabat

×

Kejari Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Revitalisasi GOR David-Tony, 2 Diantaranya Pejabat

Sebarkan artikel ini
Para tersangka ketika akan dibawa ke Lapas Klas IIA Kota Gorontalo.
Para tersangka ketika akan dibawa ke Lapas Klas IIA Kota Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang panjang, Kejari Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus revitalisasi gelanggan olah raga (GOR) David-Tony.

Lima tersangka itu adalah Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Gorontalo berinisial SB alias Sul, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) CT, AG dan ARB selaku konsultan pengawasM serta SA selaku rekanan atau kontraktor.

Proyek tersebut dibiayai dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran (TA) 2021 di Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Gorontalo.

Pantauan awak media, pemeriksaan dilakukan sejak pukul 12.00 dan berakhir hingga ditetapkan tersangka dan dimasukkan dalam mobil tahanan pada pukulĀ  20.39 Wita, Senin (12/8/2024).

Pada kasus tersebut, Sul merupakan pengguna anggaran atau pejabat pengguna anggaran (PA/PPA) dan CT sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) saat keduanya masih menjabat Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) Olahraga di Disporapar Kabupaten Gorontalo.

Kajari Kabupaten Gorontalo, Moh. Iqbal mengatakan, para tersangka diduga melakukan korupsi pada proyek yang menelan anggaran Rp 1,6 miliar.

“Para pelaku diduga telah merugikan uang negara sebesar Rp. 460.401.086,91 sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Gorontalo,” ungkap Ikbal kepada awak media.

Iqbal mengatakan, tersangka saat ini ditahan di Lembaga Permasyawarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Gorontalo sebagai tahanan titipan Kejari Kabupaten Gorontalo selama 20 hari.

“Empat tersangka dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Gorontalo selama 20 hari, sementara satu tersangka masih dilakukan perawatan medis akibat penyakit darah tinggi,” tandas Ikbal.

Sementara dari data yang berhasil dihimpun, dalam kegiatan tersebut dilakukan pencairan terhadap progres pekerjaan sebesar 60,12 persen berdasarkan laporan hasil opname lapangan yang ditandatangani oleh tersangkSUL selaku PPK, konsultan pengawas dan penyedia yang kemudian dijadikan dasar untuk pencairan termin pertama sebesar 55 persen.

Berita Terkait:  Desa Moutong Bone Bolango Diterjang Banjir, 10 Rumah Warga Terdampak

Dalam progres pekerjaan tersebut diketahui terdapat kegiatan yang tidak sesuai spesifikasi dan terdapat kegiatan yang tidak dikerjakan namun terhitung dalam progres kegiatan.(*)

Penulis: Deice