Legislatif

Komisi III Dekab Boalemo Pantau Progres Pekerjaan Proyek Dikes dan PUPR

×

Komisi III Dekab Boalemo Pantau Progres Pekerjaan Proyek Dikes dan PUPR

Share this article
Komisi III Dekab Boalemo Pantau Progres Pekerjaan Proyek Dikes dan PUPR
Komisi III DPRD Boalemo ketika meninjau progres pekerjaan proyek.

Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi III DPRD Kabupaten Boalemo melakukan peninjauan progres pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD 2025 yang diselenggarakan Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan (Dikes) Boalemo pada Kamis (16/10/2025).

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Terima LKPJ 2025, Pansus Dibentuk untuk Pembahasan Mendalam

Proyek yang ditinjau meliputi Jalan Bongo II dan Bongo III, Renovasi Pustu Bongo III, Renovasi Pustu Tangkobu, Pembangunan Talud/Brojong Paguyaman, Pemeliharaan Jalan Lingkar di Kuala Lumpur, Pembangunan IPAL Puskesmas Dulupi.

Peninjauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD sebagaimana diatur

Berita Terkait:  Komit Penuhi Kebutuhan Warga, Fraksi Golkar Dekab Gorut Apresiasi Pj Bupati

dalam Pasal 23 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD,

yang menegaskan fungsi pengawasan lembaga legislatif terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Bapemperda DPRD Kabgor Bahas Ranperda RTRW

Anggota Komisi III DPRD Boalemo, Hardi Syam Mopangga, mengatakan pihaknya turun langsung dari Wonosari untuk melihat kegiatan pembangunan di lapangan, termasuk sejumlah proyek yang sedang berjalan di Kecamatan Paguyaman kawasan Rumah Sakit Iwan Bokings (RSIB).

“Alhamdulillah, di titik proyek yang kami tinjau, kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan berjalan baik. Dari pengamatan kami, persediaan bahan dan tenaga kerja sudah memenuhi standar,” ujar Hardi saat di lokasi, 15 Oktober 2025.

Berita Terkait:  Reses di Bulontio Timur, Evlin Sunge Tampung Ragam Aspirasi Warga

Namun, ia juga menyoroti soal batas waktu pencairan anggaran yang harus diperhatikan oleh pihak pelaksana kegiatan.

“Sesuai regulasi, batas akhir pembayaran atau pencairan tagihan hanya sampai 12 Desember. Ini harus diantisipasi agar tidak menjadi persoalan administratif di akhir tahun,” tegasnya.(Adv) 

Berita Terkait:  Terkait IPA Lemito, Rizal: Sudah Diresmikan, Tapi Tak Bisa Dimanfaatkan