Legislatif

Bapemperda DPRD Kabgor Bahas Ranperda RTRW

×

Bapemperda DPRD Kabgor Bahas Ranperda RTRW

Share this article
Bapemperda DPRD Kabgor Bahas Ranperda RTRW
Suasana pembahasan ranperda RT/RW oleh Bapemperda DPRD Kabgor dan tim pakar.

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) bersama instansi teknis dan tenaga ahli, Selasa (6/1/2026), berlangsung di ruang Rapat Dulohupa DPRD Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Zulfikar Usira Apresiasi Dedikasi TNI

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo Zulkifli Nanggili mengatakan, Ranperda RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah utama pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam jangka panjang.

Menurutnya, perencanaan tata ruang yang matang sangat menentukan keberlanjutan pembangunan dan kepastian investasi daerah.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Segera Tindak Lanjuti Aspirasi Warga Botumoputi, Terkait Pemberhentian Plh Kades

“RTRW ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman utama dalam mengatur ruang, melindungi lingkungan, dan memastikan pembangunan berjalan tertib serta berkeadilan,” ujar Zulkifli Nanggili dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, Bapemperda berkomitmen untuk memastikan setiap pasal dalam Ranperda RTRW disusun secara komprehensif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Mekanisme Kerja Koperasi Merah Putih, Ketua Dekab Boalemo Ingatkan Sistem Pengawasan

Oleh karena itu, keterlibatan instansi teknis dan tenaga ahli dinilai sangat penting untuk memperkaya substansi regulasi.

“Kami ingin Ranperda RTRW ini benar-benar berkualitas, aplikatif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan ke depan. Masukan dari PUPR dan tim ahli menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan,” kata Zulkifli Nanggili.

Berita Terkait:  DPRD - Bupati Saipul Sepakati KUA PPAS APBD 2024 Pohuwato

Lebih lanjut, Zulkifli Nanggili menekankan pentingnya keselarasan RTRW dengan kebijakan nasional dan provinsi, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun konflik pemanfaatan ruang di kemudian hari. Ia berharap pembahasan ini dapat mempercepat proses finalisasi Ranperda.

“Keselarasan dengan RTRW provinsi dan kebijakan nasional wajib dijaga. Ini demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat Kabupaten Gorontalo,” tegas Zulkifli Nanggili.

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Harus Jeli Lihat Kebutuhan Warga

Zulkifli Nanggili juga menyampaikan, Bapemperda DPRD membuka ruang diskusi yang luas dan konstruktif selama pembahasan berlangsung. Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memberikan pandangan objektif demi lahirnya regulasi tata ruang yang ideal.

Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo menargetkan regulasi tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan tertata.

Berita Terkait:  Tak Tanda Tangani Surat Rekomendasi, Delapan Aleg Kabgor Tolak Penonaktifan Sekda?

Rapat turut dihadiri anggota Bapemperda, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),

Tim Ahli DPRD, dan Tenaga Ahli dari The Gorontalo Institute. Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi substansi Ranperda RTRW dengan kebutuhan pembangunan daerah. (Wie) 

Berita Terkait:  Pemkab Gorut Diminta Seriusi Proyek Jalan Bypass