Hargo.co.id, GORONTALO – Tepat pukul 23.45 Wita, Sabtu (23/11/2024) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo menggelar apel pembersihan alat peraga kampanye (APK) di depan Kantor KPU Kabupaten Gorontalo.
Plt Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Windharto Bahuwa mengatakan, kegiatan tersebut, merupakan implementasi dari hasil rapat KPU Kabupaten Gorontalo dengan pihak terkait. Selain itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan di dalam PKPU bahwa paling lambat H-3 pencoblosan, penyelenggara sudah harus melakukan proses penertiban APK.
“Pelaksanaan kegiatan ini sudah kita sepakati. Dan dalam melakukan penertiban, kami membagi dua tim. Ada tim dari arah Limboto menuju ke Kecamatan Tibawa, yakni sampai ke tugu Bj. Habibie dan menuju jalan GORR. Sedangkan satu tim lagi, dari arah Limboto menuju perlimaan, Kecamatan Telaga,” papar Windarto Bahua.
Windarto menegaskan, dalam pelaksanaan penertiban APK, pihaknya mengedepankan prinsip humanis. Tidak hanya itu, dalam mengeluarkan ataupun mencabut baliho diharapkan agar berhati-hati jangan sampai terkesan merusak, bahkan menyobek.
“Ucapan terima kasih banyak dari seluruh jajaran yang hadir pada malam hari ini. Tentunya apa yang kita laksanakan merupakan tugas negara yang mau tidak mau sebagai bentuk pengabdian kita kepada negara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba mengatakan, pembersihan APK sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye.
“Jika kita hitung, maka penertiban jatuh hari Sabtu tanggal 23 November 2024. Karena ini adalah kampanye hari terakhir maka pembersihan bisa dilakukan pada malam ini,” ujar Alexander.(*)
Penulis: Deice