KPU

KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Bakal Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

×

KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Bakal Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Bakal Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024
KPU Kota Gorontalo saat menggelar Rakor dan Sosialisasi persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024, Senin (6/5/2024). (Foto: Iwan/HARGO)

Diantaranya, bakal calon Walikota Gorontalo jalur perseorangan pada Pilkada 2024, membutuhkan 14.607 dari total 146.061 DPT dengan jumlah persebaran minimal lima kecamatan.

Berita Terkait:  KPU Gorut Pacu Pelaksanaan Tahapan PSU

“Selain itu, 14.607 dukungan ini harus tersebar di 50 persen ditambah satu dari jumlah kecamatan yang ada. Di Kota Gorontalo ada sembilan kecamatan, jadi minimal tersebar di lima Kecamatan,” kata Hairudin.

Dirinya menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada pada ketentuan sebagaimana diatur pada

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2020.

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek Sirekap

Selanjutnya, kata Hairudin, dokumen persyaratan tersebut kemudian akan di verivikasi,

mulai dari verivikasi administrasi hingga verivikasi faktual yang akan dilaksanakan dengan metode sensus.

“Nah, bila hasil verifikasi dukungan yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) maka akan ada yang namanya tahapan perbaikan,” tuturnya.

Berita Terkait:  PPK Gorut Diminta Segera Koordinasi dengan Panwascam Terkait Tahapan Pilkada 2024

“Karena itu kami berharap ketentuan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan ini bisa menjadi perhatian dari para pasangan calon

sebab ini akan berdampak pada penentuan status dukungan minimal yang disampaikan ke kami,” pungkas Hairudin.(*)

Penulis: Sucipto Mokodompis

Berita Terkait:  Empat Hari Jelang Pemungutan Suara, KPU Kabgor Gelar Rakor Adhoc KPPS