Diantaranya, bakal calon Walikota Gorontalo jalur perseorangan pada Pilkada 2024, membutuhkan 14.607 dari total 146.061 DPT dengan jumlah persebaran minimal lima kecamatan.
“Selain itu, 14.607 dukungan ini harus tersebar di 50 persen ditambah satu dari jumlah kecamatan yang ada. Di Kota Gorontalo ada sembilan kecamatan, jadi minimal tersebar di lima Kecamatan,” kata Hairudin.
Dirinya menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada pada ketentuan sebagaimana diatur pada
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan KPU nomor 20 Tahun 2020.
Selanjutnya, kata Hairudin, dokumen persyaratan tersebut kemudian akan di verivikasi,
mulai dari verivikasi administrasi hingga verivikasi faktual yang akan dilaksanakan dengan metode sensus.
“Nah, bila hasil verifikasi dukungan yang disampaikan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) maka akan ada yang namanya tahapan perbaikan,” tuturnya.
“Karena itu kami berharap ketentuan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan ini bisa menjadi perhatian dari para pasangan calon
sebab ini akan berdampak pada penentuan status dukungan minimal yang disampaikan ke kami,” pungkas Hairudin.(*)
Penulis: Sucipto Mokodompis