KPU

MK Tolak Gugatan PHPU, KPU Gorut Siapkan Penetapan Caleg Terpilih

×

MK Tolak Gugatan PHPU, KPU Gorut Siapkan Penetapan Caleg Terpilih

Share this article
MK Tolak Gugatan PHPU, KPU Gorut Siapkan Penetapan Caleg Terpilih - Mahkamah Konstitusi
Kepala Divisi Hukum KPU Gorontalo Utara, Noval Katili. (Foto: KPU Gorut)

Hargo.co.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024, pada Kamis 6 Juni 2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Berita Terkait:  KPU Provinsi Gorontalo Gelar Rapat Finalisasi dan Validasi Data

Terkait dengan hal tersebut, Kepala Divisi Hukum KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, menerangkan

gugatan dari PPP untuk daerah pemilihan Provinsi Gorontalo yang menyebut

banyak pelanggaran administrasi di Kabupaten Pohuwato dan menyisipkan permohonan untuk Kabupaten Gorontalo Utara.

“Tetapi berdasarkan PHPU kemarin, itu oleh Mahkamah Konstitusi ditolak,” jelasnya dihubungi Jumat (7/6/2024).

Berita Terkait:  Sukseskan Pilkada, Roy Hamrain: Soliditas dan Koordinasi Penting

Sedangkan gugatan Partai Golkar, menurut Noval, ada tiga pokok yang jadi bahan gugatan. Yaitu, soal pendamping pemilih disabilitas yang tidak mendapatkan surat pernyataan pendampingan.

“Kemudian juga ada soal SPM (Surat pindah memilih) yang ada diluar kota, dan juga terkait dengan kesalahan atau perbaikan angka atau kata di dalam C hasil salinan, tetapi itu oleh KPPS tidak dilakukan paraf,” tegasnya.

Berita Terkait:  KPU Gorut Mulai Terima Logistik Pilkada

Menurut Noval, ketiga pokok gugatan tersebut, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang penyelenggaraan Pemilu.

“Sebetulnya itu di tingkat bawah sudah dilakukan perbaikan oleh teman-teman KPPS, PPS, dan juga PPK,” jelasnya.

Berita Terkait:  Sinergitas Penyelenggara Akar Rumput Harus Kokoh, Yulius: Agar Pilkada Berjalan Baik

Seiring dengan putusan MK tersebut, yang sifatnya final dan mengikat, maka kata Noval,

sengketa Pemilu telah selesai, sehingga saat ini pihaknya akan segera melakukan persiapan penetapan calon terpilih dan jumlah perolehan kursi.

“Untuk selanjutnya, KPU Gorut tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait bagaimana untuk melakukan persiapan penetapan calon terpilih dan jumlah perolehan kursi,” tandasnya. (*) 

Berita Terkait:  Pemetaan TPS di Gorut Sampai Agustus, Pemutakhiran Data Tunggu Juknis

Penulis: Alosius Marthen Budiman