Hargo.co.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota Provinsi Gorontalo Tahun 2024, pada Kamis 6 Juni 2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Divisi Hukum KPU Gorontalo Utara, Noval Katili, menerangkan
gugatan dari PPP untuk daerah pemilihan Provinsi Gorontalo yang menyebut
banyak pelanggaran administrasi di Kabupaten Pohuwato dan menyisipkan permohonan untuk Kabupaten Gorontalo Utara.
“Tetapi berdasarkan PHPU kemarin, itu oleh Mahkamah Konstitusi ditolak,” jelasnya dihubungi Jumat (7/6/2024).
Sedangkan gugatan Partai Golkar, menurut Noval, ada tiga pokok yang jadi bahan gugatan. Yaitu, soal pendamping pemilih disabilitas yang tidak mendapatkan surat pernyataan pendampingan.
“Kemudian juga ada soal SPM (Surat pindah memilih) yang ada diluar kota, dan juga terkait dengan kesalahan atau perbaikan angka atau kata di dalam C hasil salinan, tetapi itu oleh KPPS tidak dilakukan paraf,” tegasnya.
Menurut Noval, ketiga pokok gugatan tersebut, berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang penyelenggaraan Pemilu.
“Sebetulnya itu di tingkat bawah sudah dilakukan perbaikan oleh teman-teman KPPS, PPS, dan juga PPK,” jelasnya.
Seiring dengan putusan MK tersebut, yang sifatnya final dan mengikat, maka kata Noval,
sengketa Pemilu telah selesai, sehingga saat ini pihaknya akan segera melakukan persiapan penetapan calon terpilih dan jumlah perolehan kursi.
“Untuk selanjutnya, KPU Gorut tinggal menunggu surat dari KPU RI terkait bagaimana untuk melakukan persiapan penetapan calon terpilih dan jumlah perolehan kursi,” tandasnya. (*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman