KPU

KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Bakal Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

×

KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Bakal Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
KPU Kota Gorontalo Gelar Rakor Bakal Paslon Perseorangan Pada Pilkada 2024
KPU Kota Gorontalo saat menggelar Rakor dan Sosialisasi persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024, Senin (6/5/2024). (Foto: Iwan/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALOKPU Kota Gorontalo menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi persiapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Tahun 2024, Senin (6/5/2024).

Berita Terkait:  KPU Boalemo: Setelah Perbaikan, Bapaslon Perseorangan BUPATIKU Memenuhi Syarat

Kegiatan yang berlangsung di Fox Hotel Kota Gorontalo ini dihadiri oleh, Bawaslu Kota Gorontalo, LO bakal calon perseorangan, sejumlah perwakilan partai politik serta pimpinan media massa.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Muhammad Fadly Thaib dalam sambutannya pada kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya telah menyampaikan Pengumuman nomor 204/PL.02.2-Pu/7571/2024.

Berita Terkait:  Agustina: Selain KTP, IKD dan KK Juga Bisa Digunakan untuk Memilih Pada Hari Pencoblosan

“Pengumuman ini tentang pelaksanaan penyerahan syarat minimal dan sebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo 2024,” kata Fadly.

Dirinya mengungkapkan, penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan telah dimulai

pada 5 Mei 2024 dan akan berlangsung hingga hingga 12 Mei 2024.

Berita Terkait:  Badan Adhoc Pilkada Gorut Dilantik Pertengahan Mei

Ditempat yang sama, Komisioner KPU Kota Gorontalo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hairudin Polontalo mengatakan,

terdapat sejumlah persyaratan bagi bakal pasangan calon perseorangan.