Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo resmi menerima berkas syarat pencalonan dari bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, yakni Syam T Ase dan Shohidin (SYAH), Rabu (28/8/2024).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, berkas pasangan SYAH telah memenuhi persyaratan atau sudah lengkap.
“Namun, untuk kebenaran datanya ataupun kelengkapan datanya ini akan kita teliti dan penelitian selama 7 hari. Jadi selama seminggu sejak tanggal 28 Agustus sampai 4 september 2024,” jelas Roy.
Dia juga mengatakan, sebagai informasi, pasangan SYAH hanya diusung oleh PPP yang memiliki jumlah suara sah kurang lebih 31 ribu. Artinya, kata Roy, syarat PPP untuk mengusung calon sudah memenuhi ketentuan PKPU yakni kurang lebih 21 ribu suara sah untuk Pilkada Kabgor.
“Sehingga, pasangan Syam T Ase-Shohidin ini bisa mencalonkan diri dan ikut dalam Pilkada Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (*)
Penulis: Deice