Example 728x250 Example 728x250
KPU

Warga Diimbau Berperan Aktif dalam Tahap Pemutakhiran Data

×

Warga Diimbau Berperan Aktif dalam Tahap Pemutakhiran Data

Sebarkan artikel ini
SK Penetapan Aleg Kabgor Dapil II Dibatalkan, KPU Siap Jalankan Putusan MK
Ketua KPU Kabgor, Roy Hamrain.

Hargo.co.id, GORONTALO – Warga masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih.

Berita Terkait:  Debat Kandidat Pilkada Boalemo akan Digelar Tiga Kali

badan keuangan

Harapan ini sebagaimana disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) Roy Hamrain, Senin (19/8/2024).

“Kami harapkan masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang akan dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024 dan KPU menyediakan beberapa cara agar masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya. Diantaranya, warga dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, di Kelurahan Kayumerah, Kecamatan Limboto,” tandas Roy.

Berita Terkait:  KPU Gorut Beri Waktu 3x24 Jam Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada

badan keuangan

Selain itu, tambah Roy, warga juga bisa menyampaikan masukan kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan, maupun atau panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Untuk kemudahan akses, KPU juga menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi secara langsung,” ungkap Roy.

Berita Terkait:  Berlangsung di Tiga Lokasi, KPU Kota Gorontalo Lantik 1.939 KPPS Pilkada 2024

Lanjut dikatakan Roy, masa tanggapan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabgor untuk mendengar dan mempertimbangkan setiap masukan dari warga.

“Harapan kami, seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat terdaftar dengan baik dan tidak ada yang terlewatkan,” ujar Roy.

Berita Terkait:  Debat Kandidat Putaran Kedua Pilkada Gorut: Cawabup Nomor Urut Tiga Tak Hadir

Adapun periode tanggapan masyarakat ini, yakni mulai dari 18 hingga 27 Agustus 2024.

Partisipasi aktif warga dalam mengoreksi DPS diharapkan mampu memperbaiki potensi kesalahan data,

seperti adanya pemilih ganda, data pemilih yang tidak sesuai, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat.

“Untuk informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan tanggapan, masyarakat bisa mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Gorontalo, menghubungi PPS atau PPK setempat, atau langsung mengakses layanan helpdesk yang disediakan,” pungkas Roy Hamrain.(*) 

Berita Terkait:  KPU Bone Bolango: Keberhasilan Pemilu adalah Tugas Bersama

Penulis: Deice