HeadlineKabar Nusantara

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

×

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Hukuman Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/Fauzan

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Liluwo Hangus Terbakar

badan keuangan

MA memutuskan Ferdy Sambo hanya menjalani penjara seumur hidup, di mana pada putusan sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (8/8) sebagaimana dilansir JPNN.com.

Berita Terkait:  Kunker ke Pohuwato, Kapolda Ingatkan Anggotanya Tidak Terlibat Politik Praktis

badan keuangan

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi.

Lalu, ada empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Berita Terkait:  Kerusuhan di Pohuwato: Lima Warga Ditetapkan Tersangka

Para hakim menyidangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo dengan putusan pada tingkat pertama yaitu pidana mati.

Pada putusan pengadilan tinggi, vonis itu pun dikuatkan kembali. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi.

Berita Terkait:  25 TKA di Sulbagut-1 Tak Kantongi Visa Kerja?

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” bunyi putusan MA. (JPNN)

Berita Terkait:  Prediksi Line-Up Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dan Potensi Lolosnya

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup” Pada edisi Selasa, 08 Agustus 2023.