Hargo.co.id, GORONTALO – Kepala Badan Keuangan Gorontalo Utara Meylan Tongkodu dikabarkan telah berpindah tugas ke Kabupaten Gorontalo terhitung sejak tanggal 1 April 2025.
Terinformasi, Meylan bertugas di Badan Kesbang.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat dikonfirmasi akan hal tersebut kaget dan mengaku tidak mengetahui kepindahan Meylan Tongkodu.
Sebab, kata Sofyan, sejauh ini dirinya belum menerima surat permohonan dari yang bersangkutan.
“Sejak saya dilantik dari tanggal 20 Februari, sampai saat ini tidak menerima permohonan beliau,” kata Sofyan Puhi usai rapat paripurna penyampaian LKPJ, Selasa (9/4/25).
Ditanya apakah Pemkab Gorontalo akan menerima kepindahan Meylan? Sofyan menjawab bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu.
“Sampai hari ini saya belum mengeluarkan rekomendasi apapun, semua PNS yang masuk keluar saya tunda semua, karena saya masih akan mengevaluasi,” tegasnya.
Ia menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang ada di jabatan organik saat ini justru telah berlebihan. Yang dibutuhkan di Kabupaten Gorontalo kata dia, tenaga guru dan kesehatan.
“Kalau guru dan tenaga kesehatan mungkin kita bisa pertimbangkan. Ya, kalau organik kita pertimbangkan juga,” ujarnya.
Sementara itu Kepala BKPSDM Djufri Damima saat diwawancarai mengakui jika Meylan sudah melakukan proses pindah masuk ke Kabupaten Gorontalo saat zaman Nelson Pomalingo.
Kepindahannya, lanjut Djufri, sudah mendaptkan rekomendasi pimpinan daerah kala itu.
“Hanya saja, untuk proses selanjutnya kita masih menunggu Pertimbangan Tekhis (Pertek) dari BKN.
Setelah ada Pertek BKN tindaklanjutnya berupa SK Gubernur terkait penempatan yang bersangkutan
dan setelah keluar SK Gubernur nanti akan ada surat penempatan pertama dari pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo,” tandas Djufri.
“Jadi sampai saat ini untuk Pertek belum ada dari BKN, jadi proses kepegawaian termasuk perpindahan dan mutasi harus ada Pertek dan sampai saat ini Pertek tersebut belum ada,” tambah Djufri.
Lanjut dikatakan Djufri, karena belum ada Pertek sampai saat ini Meylan masih tetap berstatus sebagai PNS di Kabupaten Gorontalo Utara.
“Yang bersangkutan belum bertugas di Kabupaten Gorontalo masih terdaftar sebagai pegawai di Kabupaten Gorontalo Utara,” tandas Djufri.(Deice)