Hargo.co.id, GORONTALO – PT. Tjakrino Mas diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) lantaran menunggak atau belum membayarkan gaji karyawan. Aduan tersebut disampaikan sejumlah eks karyawan PT. Tjakrindo dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabgor, Irwan Dai.

Kepada wartawan, Irwan mengungkapkan, PT Tjakrindo Mas Cabang Gorontalo merupakan perusahaan yang bergerak dibidang industri pemecah batu (stone crusher), asphalt mixing plant (AMP), dan batching plant. Lokasi perusahaan bertempat di Desa Molanihu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo.
Diungkapkannya, aduan terhadap PT. Tjakrindo tidak hanya kali ini saja, namun sudah kali kedua diterima oleh pihaknya.

“Perkiraan hutang perusahaan lebih dari Rp. 1 miliar, aduan mereka kepada kami di DPRD, perusahaan menunggak pembayaran gaji dan pembayaran material. Untuk material Rp. 600 juta, itu belum termasuk gaji karyawan,” kata Irwan.
Menurut Irwan, piutang PT. Tjakrindo terinformasi sudah berjalan sekitar 2 tahun lalu. Informasi lain yang diterima Irwan dari para pengadu, usaha dari PT Tjakrindo Mas telah berhenti sejak setahun yang lalu.
Kendati telah ditutup para pekerja atau karwawan dan mitra perusahaan berharap PT Tjakrindo Mas dapat melunasi hutang.
“Insya Allah dalam waktu dekat aduan masyarakat akan kami tindaklanjuti melalui Komisi III DPRD. Saya berharap masalah ini ada jalan keluar, titik temu, antara perusahaan dengan pihak pengadu. Saya ingin masalah selesai secara damai dan kekeluargaan. Jika hal itu dapat tercapai, maka saya pikir langkah hukum tidak perlu dilakukan,” tegas Irwan.
Lanjut dikatakan aleg tiga periode ini, sebelumnya pihaknya sudah mengagendakan rapat dengar pendapat tetapi tidak terlaksana.
“Agenda rapat dengar pendapat sudah kami jadwalkan, tapi pihak perusahaan berhalangan untuk hadir. Kami tunda pekan depan. Kami berharap pimpinan perusahaan bisa hadir dan tidak membuat alasan lain,” tegas Irwan.
Dia menambahkan, rapat yang dijadwalkan pekan depan akan melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD serta sejumlah pihak terkait agar hak-hak karyawan dapat terealisasi.
“Insya Allah, rapat dengar pendapat ini akan dihadiri oleh Komisi II dan Komisi III. Jadwalnya sudah ditetapkan, hari Selasa tanggal 24 Oktober,”pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Yuda Panggalih selaku human resource development (HRD) PT. Tjakrindo Mas mengatakan, persoalan yang dilaporkan ke DPRD Kabgor terjadi saat perusahaan PT. Tjakrindo Mas di bawah kepemimpinan Yopi Handoko selaku Manager Plant.
“Berdasarkan audit internal yang telah dilakukan Kantor Pusat PT Tjakrindo Mas sejak bulan Juni 2022, diperoleh informasi awal bahwa telah terjadi penyelewengan dan penyalagunaan jabatan yang dilakukan Yopi,” kata Yuda melalui keterangan tertulis pada bulan Juni kemarin.
Berdasarkan hasil audit itu, perusahaan memutuskan untuk membebas tugaskan Yopi dari jabatan sebagai Manager Plant sejak 5 Agustus 2022.
“Yopi Handoko telah dibebas tugaskan dalam jabatannya sebagai Manager Plant, terhitung sejak 5 Agustus 2022. Bahkan, untuk menindaklanjuti persoalan, PT Tjakrindo Mas telah melaporkan Yopi ke Polda Gorontalo,” tegas Yudi kala itu.(*)
Penulis: Deice