Legislatif

DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

Share this article
25 MEI DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD
Pansus Ranperda SOTK.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/5/2026).

Berita Terkait:  Irwan: Idulfitri Momentum untuk Silaturami

Finalisasi tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan panjang dan penuh dinamika di internal pansus. Ketua Pansus, Irwan Dai, mengatakan proses pembahasan berlangsung cukup alot karena menyangkut banyak aspek, terutama dampak terhadap struktur birokrasi dan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

“Pembahasannya memang memakan waktu cukup lama karena ini menyangkut banyak hal, termasuk nasib pegawai dan efektivitas struktur pemerintahan. Karena itu pansus sangat berhati-hati sebelum mengambil keputusan,” ujar Irwan.

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Soroti Penjualan LPG Subsidi di Atas HET

Ia menjelaskan, DPRD pada prinsipnya tetap menjaga keseimbangan kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda tersebut. Karena itu, usulan perubahan yang diajukan eksekutif tidak banyak mengalami perubahan signifikan.

“Kami tetap menjaga sinergi dengan pemerintah daerah. Usulan yang ada tidak banyak diubah karena harus mempertimbangkan efektivitas kebijakan serta kesinambungan pemerintahan,” tambahnya.

Berita Terkait:  Pembahasan LPJ Pengelolaan Keuangan 2022, Pemkab Gorut Diminta Serius

Ranperda hasil finalisasi itu selanjutnya dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo pada 2 Juni 2026. Setelah disahkan di tingkat DPRD, dokumen tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan persetujuan gubernur.

Berdasarkan hasil pembahasan, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo akan mengalami pengurangan cukup signifikan, dari sebelumnya 34 OPD menjadi 24 OPD.
Berita Terkait:  Komisi I Dekab Gorut Dukung Pengadaan Fasilitas Umum Bulontio Timur

Di lingkup Sekretariat Daerah, jumlah bagian yang semula 10 dirampingkan menjadi delapan bagian. Dua bagian yang dihapus yakni Bagian Kerja Sama serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Sementara itu, sebanyak 16 OPD yang terdiri dari dinas, badan, hingga UPTD akan dilebur menjadi sembilan OPD melalui penyesuaian struktur organisasi.

Berita Terkait:  Lukman: Tata Kelola Aparatur Sangat Penting

Beberapa perubahan di antaranya penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi Dinas PUPR, Pertanahan dan Perkim.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan SDA digabung dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Satpol PP bersama UPTD Pemadam Kebakaran dirampingkan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP.

Berita Terkait:  Jadi Atensi, Dana Pilkada akan Dipenuhi Pada APBD 2024

Perubahan lainnya juga terjadi pada Dinas Sosial yang digabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas PPKBP3A.

Di sektor pertanian, tiga OPD yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Peternakan

Berita Terkait:  Zulfikar: Jual Takjil, Pedagang Jangan Pake Zat Berbahaya

dan Kesehatan Hewan disatukan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Berita Terkait:  Laporan Dugaan Korupsi Belum Ditindaklanjuti, Warga Desa Topi Mengadu ke DPRD

dilebur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.

Selain perampingan struktur, pansus juga menyetujui perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Gelar Paripurna Sertijab Bupati dan Wabup

dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Perubahan struktur organisasi tersebut diharapkan mampu mendorong efisiensi birokrasi, penghematan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.(Deice)

Berita Terkait:  Banggar-TAPD Pastikan Penyusunan Anggaran 2026 Sesuai Kondisi Keuangan Daerah