Legislatif

DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

Sebarkan artikel ini
25 MEI DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD
Pansus Ranperda SOTK.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang mengatur perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (25/5/2026).

Berita Terkait:  Aleg Kabgor Ini Turun Serap Aspirasi Petani saat Peringatan Hari Tani

Finalisasi tersebut dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan panjang dan penuh dinamika di internal pansus. Ketua Pansus, Irwan Dai, mengatakan proses pembahasan berlangsung cukup alot karena menyangkut banyak aspek, terutama dampak terhadap struktur birokrasi dan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah.

“Pembahasannya memang memakan waktu cukup lama karena ini menyangkut banyak hal, termasuk nasib pegawai dan efektivitas struktur pemerintahan. Karena itu pansus sangat berhati-hati sebelum mengambil keputusan,” ujar Irwan.

Berita Terkait:  Waktu Kian Mepet, Pembahasan Perubahan APBD 2025 Boalemo Terus Dipacu

Ia menjelaskan, DPRD pada prinsipnya tetap menjaga keseimbangan kemitraan dengan pemerintah daerah dalam pembahasan Ranperda tersebut. Karena itu, usulan perubahan yang diajukan eksekutif tidak banyak mengalami perubahan signifikan.

“Kami tetap menjaga sinergi dengan pemerintah daerah. Usulan yang ada tidak banyak diubah karena harus mempertimbangkan efektivitas kebijakan serta kesinambungan pemerintahan,” tambahnya.

Berita Terkait:  Komisi I DPRD Kabgor Bahas Program Strategis 2026 Bersama Mitra Kerja

Ranperda hasil finalisasi itu selanjutnya dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo pada 2 Juni 2026. Setelah disahkan di tingkat DPRD, dokumen tersebut akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mendapatkan persetujuan gubernur.

Berdasarkan hasil pembahasan, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Gorontalo akan mengalami pengurangan cukup signifikan, dari sebelumnya 34 OPD menjadi 24 OPD.
Berita Terkait:  Pertama Kali, DPRD Hadirkan Mustahiq Saat Sidang Paripurna HUT Boalemo

Di lingkup Sekretariat Daerah, jumlah bagian yang semula 10 dirampingkan menjadi delapan bagian. Dua bagian yang dihapus yakni Bagian Kerja Sama serta Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Sementara itu, sebanyak 16 OPD yang terdiri dari dinas, badan, hingga UPTD akan dilebur menjadi sembilan OPD melalui penyesuaian struktur organisasi.

Berita Terkait:  Dengan Jiwa Patriotisme, Nasir Ajak Masyarakat Bangun Pohuwato Lebih Baik

Beberapa perubahan di antaranya penggabungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Dinas Perumahan dan Permukiman menjadi Dinas PUPR, Pertanahan dan Perkim.

Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup dan SDA digabung dengan Dinas Perhubungan menjadi Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup. Satpol PP bersama UPTD Pemadam Kebakaran dirampingkan menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP.

Berita Terkait:  Jayusdi: Kebijakan Retribusi TPA Talumelito Tak Masuk Akal

Perubahan lainnya juga terjadi pada Dinas Sosial yang digabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta penggabungan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas PPKBP3A.

Di sektor pertanian, tiga OPD yakni Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, serta Dinas Peternakan

Berita Terkait:  Reses Perdana, Windra Fokus Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

dan Kesehatan Hewan disatukan menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

Berita Terkait:  Proses Rasionalisasi Anggaran Harus Dikomunikasikan

dilebur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah.

Selain perampingan struktur, pansus juga menyetujui perubahan nomenklatur Badan Perencanaan, Penelitian

Berita Terkait:  Hamzah Sidik Jamin Hak Keuangan Aleg Tidak Terganggu

dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA).

Perubahan struktur organisasi tersebut diharapkan mampu mendorong efisiensi birokrasi, penghematan anggaran, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo.(Deice)

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Tambahan Pangkalan LPG, Wawan: Ganti Saja Agen Kumabal