Hargo.co.id, GORONTALO – Salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Kantor Camat Patilanggio, Kabupaten Pohuwato berinisial DS alias Ded harus berhadapan dengan proses hukum. Hal tersebut dikarenakan DS diduga telah melakukan penggelapan kendaraan dinas kantor camat.
Kapolsek Patilanggio, Ipda Jufri Mokodongan,S.I.Kom mengatakan, DS diduga telah menggelapkan kendaraan dinas berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Blade. Kuat dugaan, motor dinas telah diperjual belikan pada November 2023 lalu di wilayah Boalemo.
“Yang bersangkutan pula sebelumnya pernah melakukan penggelapan satu unit laptop kantor camat. Oleh karena itu, dengan adanya kejadian ini, pihak kantor camat akhirnya membuatkan laporan terkait dengan kasus penggelapan yang dilakukan oleh oknum ASN kantor camat tersebut,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan KBO Narkoba Polres Pohuwato ini, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang merupakan pegawai Kantor Camat Patilanggio. Sedangkan DS, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami sudah beberapa kali mengundang DS, namun yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan tersebut. Untuk proses selanjutnya, kami masih akan memanggil kembali tersangka. Apabila tidak mengindahkan panggilan kami lagi, maka akan dilakukan upaya paksa,” pungkasnya.(*)
Penulis: Zulkifli Tampolo