Hargo.co.id, GORONTALO – DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat panitia khusus (Pansus) II di Aula I DPRD Kota Gorontalo, Senin (13/5/2024).
Rapat tersebut membahas terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait kesehatan, tepatnya tentang penanggulangan penyakit menular dan tidak menular.
Diwawancarai seusai kegiatan, Darmawan Duming selaku Ketua Pansus mengatakan, terdapat lima belas pasal yang telah dibahas dalam rapat itu.
“Alhamdulillah semua undangan yang hadir bisa memberikan saran, pendapat dan masukan demi kesempurnaan Ranperda tersebut,” tutur Darmawan.
Dirinya menjelaskan, terdapat beberapa pasal yang masih perlu dilakukan pendalaman, salah satunya terkait dengan kata disabilitas dan kecacatan.
Dimana, kata Darmawan, meskipun kedua kata tersebut memiliki kemiripan, namun terdapat perbedaan dalam hal pemaknaan.
“Nanti kami juga akan coba berkonsultasi dengan teman-teman Kementerian Hukum dan Ham terkait dengan hal yang saya sampaikan tadi,” ujarnya.
Pihaknya, lanjut Darmawan, telah menyampaikan kepada pemerintah agar tidak ada lagi perbedaan pendapat diantara para pemangku kepentingan saat perda itu telah diparipurnakan.
Sebab, kata Darmawan, seluruh pemangku kepentingan diundang dalam rapat tersebut, baik itu dari Puskesmas, Kelurahan, Kecamatan dan lain sebagainya.
“Kita undang semua. Agar kiranya ketika ini kita eksekusi, kita implementasikan di lapangan, betul-betul Perda ini bisa berjalan dengan maksimal,” pungkasnya.(*)
Penulis: Fahrul Hulalata/Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis