Kabar Nusantara

Pasca Bentrok 2 Ormas, Kapolda Sulut: Aktivitas di Bitung Sudah Normal

×

Pasca Bentrok 2 Ormas, Kapolda Sulut: Aktivitas di Bitung Sudah Normal

Sebarkan artikel ini
Pasca Bentrok
Polda Sulut menetapkan sekaligus menahan tujuh tersangka dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok pada Sabtu (25/11/23). (Foto: Dok. Polri)

Hargo.co.id, SULUT – Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol Setyo Budiyanto memastikan kondisi Kota Bitung aman dan terkendali, pasca bentrok yang terjadi pada Sabtu (25/11/23).

Berita Terkait:  Warga Imandi dan Tambun Saling Serang, Daratan Dumoga Kembali Memanas

badan keuangan

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menetapkan sekaligus menahan tujuh tersangka dari dua ormas yang terlibat dalam bentrok tersebut.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” kata Irjen Setyo dalam konferensi pers, Minggu (26/11/23).

Berita Terkait:  Peringati Iduladha, Polri Distribusikan 9.300 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

badan keuangan

Ia mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut.

“Sehingga, sejak tadi malam aktivitas masyarakat sudah kembali normal,” ujar Kapolda.

Berita Terkait:  Polisi Gerebek Dua Tempat Penyulingan Cap Tikus di Bone Bolango

Meski begitu, kata dia, sejumlah personil dari Polda Sulut dan Polres bekerja sama dengan Kodim Bitung, tetap akan melaksanakan patroli dalam beberapa hari kedepan.

“Termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua,” jelasnya

Berita Terkait:  Eks Menko Maritim Rizal Ramli Dikabarkan Meninggal Dunia

Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, tujuh orang tersangka itu berasal dari TKP yang berbeda.

Lima orang tersangka yang ditahan berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA terlibat dalam kejadian di TKP jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.

Berita Terkait:  Ribuan Personel Polri Ikuti Pelatihan Olah Strategi Operasi Mantap Brata

“Dari kelima tersangka ini ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Gani Siahaan.

Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan.

Berita Terkait:  Main Game Saat Rapat, Anggota DPRD Dipecat

Ia mengatakan, untuk TKP di Sari Kelapa ini, pihaknya masih melakukan pengembangan.

Dimana, kata Kombes Pol Gani, pihaknya menemukan fakta, ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.

Berita Terkait:  Menpan RB: PPPK bakal Terima Dana Pensiun

“Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(*) 

Berita Terkait:  Terkait Penggerebekan Miras di Kabgor, Kapolres dan Kapolsek akan Diperiksa

Rilis: Humas Polda Sulawesi Utara