HeadlineMetropolis

Pelaku Pencuri Handphone di Kemah Bakti UNG Ditetapkan TSK

×

Pelaku Pencuri Handphone di Kemah Bakti UNG Ditetapkan TSK

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencurian
Pelaku pencurian handphone di Kemah Bakti UNG ketika diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan Polisi juga, IO telah dua kali menjalankan aksi kejahatan yang sama. Masing-masing di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Lakalantas di Kompleks GOR David-Toni, Seorang Guru Asal Palopo Tewas

“Untuk memberikan efek jerah, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarang,” pungkas Leonardo.(*)

Penulis: Rendi Wardani FathanĀ 

Berita Terkait:  Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo