Dari hasil pemeriksaan Polisi juga, IO telah dua kali menjalankan aksi kejahatan yang sama. Masing-masing di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, dan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
Berita Terkait: 1.768 Bungkus Rokok Ilegal Diamankan di Pelabuhan Gorontalo
Powered by Inline Related Posts
“Untuk memberikan efek jerah, pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjarang,” pungkas Leonardo.(*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ












