Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah mengamankan terduga pelaku pencurian enam unit handphone di parkiran Universitas Negeri Gorontalo (UNG), IO (38) yang merupakan honorer di Kabupaten Bone Bolango, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengumpulkan seluruh barang bukti hasil kejahatan pelaku. Dimana, sebelumnya petugas hanya mendapati empat barang bukti hasil kejahatan dan satu unit kendaraan untuk memperlancar aksi pelaku.
“Benar, hari ini pelaku IO yang kemarin kami amankan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
“Untuk barang bukti, sudah lengkap. Awalnya hanya empat unit ditambah motor sebagai alat transportasi pelaku. Nah, dua babuk lagi sudah kami jemput dari para pembeli barang hasil kejahatan pelaku,” tambah Leonardo.