Legislatif

Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin: Terkendala Naskah Akademik

×

Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin: Terkendala Naskah Akademik

Share this article
Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin_ Terkendala Naskah Akademik
Aleg DPRD Gorut, Thamrin Yusuf.

Hargo.co.id, GORONTALO – Naskah akademik kembali menjadi kendala dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Matran Minta, TAPD Segera Masukkan RKA APBD 2024

Kepada awak media ini, Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf mengatakan bahwa penundaan pembahasan dikarenakan Ranperda telah mengalami perubahan.

“Naskah Akademik dari Ranperda tersebut harus dirubah kembali, hal tersebut dikarenakan Ranperda telah mengalami perubahan sebanyak dua kali,” kata Thamrin.

Berita Terkait:  Matran: Selamat Bertugas Penjabat Bupati Gorut

Sebenarnya kata Thamrin, pihaknya akan segera membahas Ranperda tersebut, namun karena perubahan akademik, maka harus ditunda.

“Pembahasan Ranperda ditunda sejenak, dikarenakan Ranperda sudah ada di OPD dan belum ada di lembaga DPRD,” tegasnya.

Berita Terkait:  Pelayanan Perumda Tirta Limutu Kabgor Tuai Sorotan Aleg

Masih kata Thamrin, perubahan naskah akademik hanya beberapa pasal saja yang disesuaikan,

karena Perda tentang Pilkades dan BPD berlaku saat masa Covid 19.

Berita Terkait:  Dana Hibah Pilkada Gorut Dipastikan Aman

“Penyesuaiannya pada beberapa pasal saja, yakni pada tata cara dan mekanisme pemilihan kepala desa dan BPD ada penerapan protokol kesehatan karena saat itu masa Covid 19,” ujar Thamrin.

Penyesuaian tersebut dibutuhkan karena telah mengalami dua kali perubahan, sehingga dibutuhkan naskah akademik yang baru.

Berita Terkait:  45 Anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2024-2029 Resmi Dilantik, Separuhnya Wajah Baru

Sifatnya hanya perbaikan. Nantinya ketika naskah akademik sudah ada, maka akan melalui tahapan lagi mulai dari sosialisasi,

Focus Group Discussion (FGD), dan harmonisasi dengan Kemenkum.

Berita Terkait:  Jayusdi: Pemkab Gorontalo Jangan Alergi Kritikan

“Nantinya setelah final, akan diagendakan pembahasannya di DPRD. Untuk saat ini belum dapat diparipurnakan,” tandasnya.(Alosius)