Legislatif

Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin: Terkendala Naskah Akademik

×

Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin: Terkendala Naskah Akademik

Share this article
Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin_ Terkendala Naskah Akademik
Aleg DPRD Gorut, Thamrin Yusuf.

Hargo.co.id, GORONTALO – Naskah akademik kembali menjadi kendala dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Predikat WTP Diharap jadi Komitmen Pengelolaan Anggaran

Kepada awak media ini, Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf mengatakan bahwa penundaan pembahasan dikarenakan Ranperda telah mengalami perubahan.

“Naskah Akademik dari Ranperda tersebut harus dirubah kembali, hal tersebut dikarenakan Ranperda telah mengalami perubahan sebanyak dua kali,” kata Thamrin.

Berita Terkait:  THR ASN Kabgor Dibayar 100 Persen, Jayusdi Puji Kinerja Pemkab

Sebenarnya kata Thamrin, pihaknya akan segera membahas Ranperda tersebut, namun karena perubahan akademik, maka harus ditunda.

“Pembahasan Ranperda ditunda sejenak, dikarenakan Ranperda sudah ada di OPD dan belum ada di lembaga DPRD,” tegasnya.

Berita Terkait:  Banggar DPRD Boalemo Usul Anggaran Media di Dinas Kominfo Harus Merata

Masih kata Thamrin, perubahan naskah akademik hanya beberapa pasal saja yang disesuaikan,

karena Perda tentang Pilkades dan BPD berlaku saat masa Covid 19.

Berita Terkait:  Ketua DPRD Kabgor Hadiri Pendistribusian Logistik Pilkada

“Penyesuaiannya pada beberapa pasal saja, yakni pada tata cara dan mekanisme pemilihan kepala desa dan BPD ada penerapan protokol kesehatan karena saat itu masa Covid 19,” ujar Thamrin.

Penyesuaian tersebut dibutuhkan karena telah mengalami dua kali perubahan, sehingga dibutuhkan naskah akademik yang baru.

Berita Terkait:  Fraksi Nasdem DPRD Kabgor Dukung Penataan Pariwisata oleh RG

Sifatnya hanya perbaikan. Nantinya ketika naskah akademik sudah ada, maka akan melalui tahapan lagi mulai dari sosialisasi,

Focus Group Discussion (FGD), dan harmonisasi dengan Kemenkum.

Berita Terkait:  Warga Dusun Hulapa Curhat ke Hendra Nurdin, Dari Soal Jalan Tani Hingga Pemekaran

“Nantinya setelah final, akan diagendakan pembahasannya di DPRD. Untuk saat ini belum dapat diparipurnakan,” tandasnya.(Alosius)