Legislatif

Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin: Terkendala Naskah Akademik

×

Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin: Terkendala Naskah Akademik

Share this article
Pembahasan Ranperda Pilkades dan BPD Ditunda, Thamrin_ Terkendala Naskah Akademik
Aleg DPRD Gorut, Thamrin Yusuf.

Hargo.co.id, GORONTALO – Naskah akademik kembali menjadi kendala dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Dekab Gorut Tetapkan 25 Propemperda pada 2026

Kepada awak media ini, Anggota Komisi I DPRD Gorut, Thamrin Yusuf mengatakan bahwa penundaan pembahasan dikarenakan Ranperda telah mengalami perubahan.

“Naskah Akademik dari Ranperda tersebut harus dirubah kembali, hal tersebut dikarenakan Ranperda telah mengalami perubahan sebanyak dua kali,” kata Thamrin.

Berita Terkait:  Zulfikar: Tangani Persoalan Daerah Harus dengan Solusi Konkret

Sebenarnya kata Thamrin, pihaknya akan segera membahas Ranperda tersebut, namun karena perubahan akademik, maka harus ditunda.

“Pembahasan Ranperda ditunda sejenak, dikarenakan Ranperda sudah ada di OPD dan belum ada di lembaga DPRD,” tegasnya.

Berita Terkait:  Turnamen Domino Sahabat Beni Nento Resmi Dibuka, Rebutkan Total Hadiah Jutaan Rupiah

Masih kata Thamrin, perubahan naskah akademik hanya beberapa pasal saja yang disesuaikan,

karena Perda tentang Pilkades dan BPD berlaku saat masa Covid 19.

Berita Terkait:  Pertama Kali, DPRD Hadirkan Mustahiq Saat Sidang Paripurna HUT Boalemo

“Penyesuaiannya pada beberapa pasal saja, yakni pada tata cara dan mekanisme pemilihan kepala desa dan BPD ada penerapan protokol kesehatan karena saat itu masa Covid 19,” ujar Thamrin.

Penyesuaian tersebut dibutuhkan karena telah mengalami dua kali perubahan, sehingga dibutuhkan naskah akademik yang baru.

Berita Terkait:  DPRD Kabupaten Gorontalo Finalisasi Ranperda Perampingan OPD

Sifatnya hanya perbaikan. Nantinya ketika naskah akademik sudah ada, maka akan melalui tahapan lagi mulai dari sosialisasi,

Focus Group Discussion (FGD), dan harmonisasi dengan Kemenkum.

Berita Terkait:  Ganti Rugi Waduk Bulango Ulu Diduga Diselewengkan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

“Nantinya setelah final, akan diagendakan pembahasannya di DPRD. Untuk saat ini belum dapat diparipurnakan,” tandasnya.(Alosius)