Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Salurkan Gaji Ke-13 untuk 5.260 ASN dan Anggota DPRD

×

Pemkab Gorontalo Salurkan Gaji Ke-13 untuk 5.260 ASN dan Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo Salurkan Gaji Ke-13 untuk 5.260 ASN dan Anggota DPRD
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN), PPPK, serta anggota DPRD, Selasa (2/6/2026).

Berita Terkait:  Bupati Sofyan akan Bangkitkan Lagi Destinasi Wisata Taluhu Barakati

Penyaluran dilakukan bersamaan dengan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) reguler bulan Juni sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu.

Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan pembayaran Gaji Ke-13 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Berita Terkait:  Nelson Dianugerahi Penghargaan Tokoh Indonesia Bidang Perekonomian

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Sofyan Puhi, kesejahteraan pegawai memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Konsisten Gelar GPM, Nelson: Setiap Pekan

Untuk itu, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh hak pegawai dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pencairan Gaji Ke-13 dan TPP secara bersamaan diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sofyan Puhi.

Berita Terkait:  Dana Hibah Pilkada Kabgor Sudah Dicairkan 100 Persen

Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo memastikan

seluruh proses pembayaran telah dipersiapkan dan dapat diterima oleh para penerima mulai hari ini.

Berita Terkait:  PAD Jauh Dari Target, Nelson Minta OPD Lakukan Efisiensi Anggaran

Berdasarkan data BKAD, jumlah penerima Gaji Ke-13 tahun ini mencapai 5.260 orang.

Rinciannya terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati, 4.032 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD),

Berita Terkait:  Bupati Nelson Tinjau Pelaksanaan ANBK di SMPN 1 Limboto

1.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.

Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,49 miliar. Setelah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, nilai bersih yang diterima para penerima manfaat mencapai Rp25,45 miliar.

Berita Terkait:  Jelang HUT ke-79 RI, Pemkab Gorontalo Bagi-bagi 1.000 Bendera Merah Putih

Pemkab Gorontalo berharap pencairan Gaji Ke-13 dapat memberikan manfaat langsung bagi para aparatur dan keluarganya.

Di sisi lain, peredaran dana puluhan miliar rupiah tersebut juga diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat

Berita Terkait:  Jelang Iduladha, Pemkab Gorontalo Pastikan Cadangan Pangan Aman dan Daya Beli Warga Terjaga

serta memperkuat aktivitas ekonomi di Kabupaten Gorontalo.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur

Berita Terkait:  Haris Tome: Desa adalah Pilar Pembangunan Nasional

di tengah upaya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan berkelanjutan.(Adv)