Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyalurkan Gaji Ke-13 Tahun 2026 kepada aparatur sipil negara (ASN), PPPK, serta anggota DPRD, Selasa (2/6/2026).
Penyaluran dilakukan bersamaan dengan pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP) reguler bulan Juni sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak aparatur secara tepat waktu.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengatakan pembayaran Gaji Ke-13 diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Sofyan Puhi, kesejahteraan pegawai memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Untuk itu, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh hak pegawai dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencairan Gaji Ke-13 dan TPP secara bersamaan diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sofyan Puhi.
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo memastikan
seluruh proses pembayaran telah dipersiapkan dan dapat diterima oleh para penerima mulai hari ini.
Berdasarkan data BKAD, jumlah penerima Gaji Ke-13 tahun ini mencapai 5.260 orang.
Rinciannya terdiri atas Bupati dan Wakil Bupati, 4.032 Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD),
1.186 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 40 anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,49 miliar. Setelah pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, nilai bersih yang diterima para penerima manfaat mencapai Rp25,45 miliar.
Pemkab Gorontalo berharap pencairan Gaji Ke-13 dapat memberikan manfaat langsung bagi para aparatur dan keluarganya.
Di sisi lain, peredaran dana puluhan miliar rupiah tersebut juga diyakini mampu mendorong daya beli masyarakat
serta memperkuat aktivitas ekonomi di Kabupaten Gorontalo.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur
di tengah upaya pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan berkelanjutan.(Adv)












